Berita Tabanan
Tak Terima Ditegur Pemilik Warung Karena Mabuk dan Ribut, Pria Ini Ancam Pakai Pisau Dapur
Tak Terima Ditegur Pemilik Warung Karena Mabuk dan Ribut, Pria Ini Ancam Pakai Pisau Dapur
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Anggota Polsek Kediri berhasil mengamankan seorang pelaku keributan di wilayah hukumnya.
Kejadian keributan ini terjadi pada Selasa 8 Agustus kemarin sekira pukul 23.30 Wita.
Kapolsek Kediri, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan, kejadian itu terjadi kemarin malam, di warung Singaraja-DC warung Pak Nyoman Dibawa, Komplek BTN Griya multi jadi Ekslusif, Banjar Jadi Desa Banjar Anyar Kediri, Tabanan. Yang melaporkan ialah kepala wilayah setempat.
“Akibat dipengaruhi minuman keras jadi sempat terjadi pengancaman dengan pisau,” ucapnya Rabu 9 Agustus 2023.
Dua pelaku yang membuat keributan itu, sambung Subakti, berinisial AOW dan DK, keduanya berasal dari Sumba Barat.
Awal kejadian, lanjut Subakti, sekitar pukul 23:30 Wita, pelaku DK bersama dengan temannya yang bernama AOW duduk minum di warung Singaraja DC di Banjar Jadi Sanggulan itu bersama dengan teman yang sama- sama dari Waikabubak Sumba Barat. Kemudian, mereka membeli dan minum dua botol arak.
“Jadi dalam kondisi mabuk mereka ini ribut/ribut di warung dan ditegur oleh pemilik warung dan disuruh pulang,” ungkapnya.
Subakti melanjutkan, karena ditegur dan disuruh pulang itulah pelaku merasa kesal. Dan mengambil pisau dapur di tempat kerjanya.
Kemudian, kembali kewarung dan ribut -ribut di warung dengan pemilik warung.
“Mereka mengaku membawa tapi tidak digunakan untuk melukai pemilik warung. Dan pemilik warung menyuruh pulang, dan keduanya kemudian pulang dan tidur,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Subakti menegaskan bahwa keributan terjadi karena mabuk dan pelaku merasa tersinggung sempat ditegur oleh pemilik warung.
Tidak ada kerugian, dan pihaknya berkoordinasi dengan Kawil Banjar jadi desa, bahwa Kawil Banjar jadi desa sudah memaafkan perbuatan pelaku.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi di Pedungan Denpasar, Rian Menerima Divonis 9 Tahun Penjara
“Dan pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.