Berita Jembrana
Waktu Terakhir Pengosongan Pasar Umum Negara Diundur 20 Agustus
Waktu Terakhir Pengosongan Tempat Diundur 20 Agustus *Eksekusi Revitalisasi Pasar Umum Negara Setelah Tender
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Waktu penentuan pemenang tender mega proyek revitalisasi Pasar Umum Negara diundur menjadi 22 Agustus 2023.
Praktis, waktu untuk proses relokasi diperpanjang dan batas akhir menjadi 20 Agustus mendatang. Seluruh pedagang diharapkan sudah mengosongkan tempat pada tanggal tersebut agar proses revitalisasi bisa berjalan sesuai harapan.
"Pasar, tanggal 20 Agustus sudah harus kosong," kata Bupati Jembrana, I Nengah Tamba kemarin.
Jika belum terlaksana, kata dia, pihaknya bakal menerapkan sistem peringatan sesuai SOP yang berlaku. Mulai dari peringatan 1, 2 hingga 3.
"Tetap kita lakukan pendekatan, pedagang juga warga kita. Kita lakukan sesuai SOP agar tidak dianggap main-main," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata menyebutkan, waktu penentuan pemenang tender revitalisasi pasar umum negara diundur menjadi 22 Agustus 2023 mendatang. Sehingga ada tenggat waktu proses relokasi juga bertambah.
"Penentuannya 22 Agustus, mundur dari jadwal awal. Sehingga ini memberikan waktu hingga 20 Agustus untuk pengosongan tempat," jelasnya.
Menurut Agus, proses pengosongan tempat atau relokasi pedagang ke tempat masing-masing diharapkan sesuai jadwal.
Jika tidak berlangsung dengan harapan, tentunya pemerintah bakal melakukan langkah-langkah seperti pendekatan.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Pemilik Warung Karena Mabuk dan Ribut, Pria Ini Ancam Pakai Pisau Dapur
Terpenting, 20 Agustus adalah batas akhir pengosongan tempat karena setelah itu bakal dilakukan eksekusi.
"Harapan kami demikian. Dan kami upayakan proses relokasi nantinya tidak sampai melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum)," harapnya.
Sebelumnya, seluruh pedagang Pasar Umum Negara bakal mulai pindah ke dua tempat relokasi sesuai klasifikasinya usai Hari Raya Kuningan mendatang.
Maksimal, pada 14 Agustus 2023 mendatang, pedagang sudah pindah ke tempat relokasi baik di Pasar Ijogading maupun Parkir Kantor Bupati Jembrana. Jumlah tempat relokasi di dua tempat tersebut berkapasitas 660 tempat.
Menurut data yang diperoleh, 660 tempat relokasi disediakan di dua tempat yakni Pasar Ijogading dan areal Parkir Kantor Bupati Jembrana.
Rinciannya, relokasi di Ijogading sejumlah 161 pedagang dan di sebanyak 499 los sudah terbangun di areal parkir Kantor Bupati Jembrana.
Namun untuk jumlah bangunan los di areal parkir Pemkab tersebut bakal terus diupdate menyesuaikan kebutuhan.
Untuk klasifikasinya, mereka yang kategori sebagai pedagang emas, canang, sembako, buah, jajanan basah bakal menempati tempat di Pasar Ijogading.
Sementara mereka yang tergolong penjual ikan, daging dan lainnya bakal direlokasi di areal Parkir Kantor Bupati Jembrana.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.