Berita Gianyar
Baliho parpol selalu luput dari penertiban. Kasatpol PP Gianyar: Karena tak bersifat komersial
Baliho parpol selalu luput dari penertiban. Kasatpol PP Gianyar: Karena tak bersifat komersial
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Penertiban baliho maupun bender yang dilakukan oleh petugas Satpol PP di Bali, kerap menjadi perhatian publik.
Sebab, dalam penertiban itu, baliho-baliho parpol kerap 'selamat'.
Hak demikian juga kerap terlihat di Kabupaten Gianyar.
Namun berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, disebutkan bahwa kerap lolosnya baliho parpol dari penertiban bukan karena Satpol PP segan.
Namun hal itu dikarenakan baliho-baliho parpol ini masuk dalam kategori sosial, sehingga bisa dipasang tanpa izin, asal tidak dipasang secara sembarangan.
Sembarangan dalam hal ini adalah baliho dipasang dengan memaku pohon dan menghalangi aksebilitas.
"Baliho sosial itu seperti pendidikan, politik, jadi tidak perlu izin. Asalkan pemasangannya tidak mengganggu ketertiban umum. Beda dengan baliho komersil atau kepentingan bisnis. Itu perlu izin dalam pemasangannya," ujar Watha, Kamis 10 Agustus 2023.
Terkait baliho bisnis, pekan ini pihaknya telah melakukan penertiban, yang jumlahnya cukup banyak. "Pekan ini hampir ada puluhan baliho komersil yang kita turunkan.
Itu karena, selain tanpa izin, pemasangannya juga mengganggu ketertiban umum," tandasnya.
Sementara untuk baliho parpol, Watha menegaskan pihaknya telah memonitoring pemasangannya. Sejauh ini, ia melihat tidak ada yang melanggar.
Baca juga: Marak Baliho Bacaleg Di Jalanan, Bawaslu Gianyar: Itu Masih Ranah Pemda
"Yang kami perhatikan, semua baliho parpol sudah dipasang sesuai jalur, tidak yang melanggar Perda ketertiban umum," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.