Pemuda di Depok Habisi Ibunya
Akibat Sakit Hati Tertumpuk, Pemuda di Depok Aniaya Orangtua: Ibu Tewas, Ayah Luka Berat
Baik korban meninggal dunia maupun korban luka, diduga terkena sabetan senjata tajam.
Sementara dua korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Sentra Medika dan tengah menjalani perawatan.
Anak Korban Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Rifky Aziz Ramadhan (23) sebagai tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni SW (43) di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) kemarin.
Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.
"Dari Polsek Cimanggis menetapkan saudara RAR sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Arief dalam konferensi pers, Jum'at (11/8/2023).
Adapun dalam kejadian itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau, sebilah golok, alat pel, serta baju yang digunakan tersangka saat membunuh.
Terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka, Arief mengatakan bahwa Rifky dapat terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman bisa dihukum mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya.
Motif Habisi Ibunya
Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan adapun dalih tersangka, bahwa persoalan keuangan yang ada di bisnis kardus ayahnya itu lantaran ada pembayaran yang macet.
"Kalau dari tersangka tidak menggelapkan uang, memang ada pembayaran yang delay sehingga ada permasalahan dari customer yang belum terbayar," ujar Arief dalam konferensi pers, Jum'at (11/8/2023).
Lebih lanjut alhasil menurut tersangka kata Arief hal itu merembet ke pemasok yang belum melunasi uang bisnis kardus tersebut.
"Kan namanya ini berputar ya, (tapi) versi tersangka mengaku seperti itu," jelasnya.
Adapun sebelumnya, tersangka mengaku kesal kepada orang tuanya lantaran dituduh tak terbuka mengenai persoalan keuangan yang ada di perusahaan tersebut.
Karena seperti diketahui tersangka Rifky selama ini memiliki peran sebagai pengatur keluar dan masuknya keuangan dalam bisnis keluarganya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.