Pemilu 2024
Nama Nyoman Mulyadi Hilang dari Usulan DCS, Warga Bergolak, PDIP Tabanan Sebut Kewenangan DPD
Warga keberatan jika Mulyadi tidak ikut bertarung ke Dewan karena selama ini dikenal kerap mambantu warga.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Puluhan warga di Kecamatan Kediri, Tabanan, tiba-tiba berdatangan ke rumah I Nyoman Mulyadi, setelah mendangar nama tokoh itu tidak masuk dalam daftar Caleg yang hendak bertarung ke DPRD Bali dari PDIP Tabanan.
Warga keberatan jika Mulyadi tidak ikut bertarung ke Dewan karena selama ini dikenal kerap mambantu warga.
Warga Kediri merasa bahwa wilayah mereka merupakan pemilik suara terbesar di Tabanan. Data di KPUD Tabanan, Kecamatan Kediri memiliki sebesar 68.010 suara. Tertinggi dibandingkan dengan sembilan kecamatan lain di Tabanan.
Ketua Saba Desa Adat Kediri, I Wayan Pastika mengatakan, pihaknya mendatangi kediaman Mulyadi karena ada kabar tokoh masyarakat yang terkenal royal terhadap masyarakat itu dicoret dari daftar Caleg. “Nyoman Mulyadi tokoh kami. Orang paling loyal dan mengerti masyarakat.
Baca juga: Baliho Caleg NasDem Dirobek dan Dibakar! Ketua PAC Kediri Geram Jadi Korban Vandalisme
Baca juga: Joko Target Bobol 40 Persen Suara! Yakin Prabowo Efect Untuk Gerindra Bangli, PDIP Tak Mau Kalah

Nyoman Mulyadi mendirikan satu pura tanpa ada bantuan siapa pun. Ini adalah ketokohan dan layak dipilih masyarakat,” tegas Pastika saat mendatangi rumah Mulyani, Jumat (11/8) lalu.
Prajuru Adat Nyitdah, Gede Ketut Sumantra menyatakan, bahwa dalam pleno DPC PDO sudah disepakati Nyoman Mulyadi maju ke provinsi, dan Ketut Dana ke kabupaten. Namun kemudian tidak ada kejelasan.
Untuk itu, pihaknya memohon elite politik PDIP untuk memasukkan dua nama itu ke dalam daftar Caleg. “Kami meminta Nyoman Mulyadi dan Ketut Dana sangat dipertimbangkan. Kedua nama itu bisa nyata masuk untuk calon DPRD tingkat 1 dan 2. Mereka menjadi DCS tapi tidak keluar nomornya,” bebernya.
Menyikapi gejolak itu, DPC PDIP Tabanan lantas buka suara. Sekretaris PDIP Tabanan, I Nyoman “Komet” Arnawa dalam jumpa pers menuturkan, bahwa Nyoman Mulyadi sebenarnya dimasukkan ke dalam usulan untuk masuk DCS ke DPD PDIP Bali. “Kami dalam pleno itu mengusulkan. Tidak ada pencoretan di DPC. Sedangkan tidak masuknya itu di luar kewenangan DPC, atau kembali ke ranah DPD,” ucap Komet, Sabtu (12/8).
Komet menjelaskan, pada usulan awal ada I Ketut Suryadi, I Made Suparta, I Ketut Purnaya, Ni Putu Sri Utami, I Wayan Agus Darmawan, I Gusti Ayu Komang Sri Indriyani, Nyoman Mulyadi dan Leony. Ketika nama-nama itu dibawa ke DPD PDIP, Leony mengundurkan diri dari pencalonan.
Sedangkan untuk Nyoman Mulyadi dan I Gusti Ayu Komang Sri Indriyani tidak masuk dalam DCS.
“Yang sesuai SK DPP untuk DCS Provinsi itu ada I Ketut Suryadi, I Made Suparta, I Ketut Purnaya, Ni Putu Sri Utami, I Wayan Agus Darmawan. Dan di luar yang kami usulkan dan masuk dalam DCS itu Ni made Usmantari,” terang Komet.
“Keputusan untuk kader yang maju ke provinsi itu memang kembali menjadi ranah DPD,” lanjut Komet.
Ia menjelaskan, saat ini DPC Tabanan hanya berpatokan pada SK yang sudah diterbitkan DPP. Dan akan melakukan pemenangan terhadap enam orang yang masuk DCS. DPC Tabanan pun tidak pernah tahu, apakah keputusan DCS ini bisa berubah.
Sebab, apa yang menjadi keputusan melalui SK itu, baik pencalonan di tingkat I atau II, sudah dianggap final oleh DPC Tabanan. “Baik tingkat I atau II sudah final dan kami siap mengamankan. Di Tabanan ini, kami di DPC melaksanakan apa yang menjadi perintah DPP dan DPD,” tegasnya. (*)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.