Berita Badung
Update Kebisingan di Kuta Badung, Dispar Sebut Kebisingan Masih Dibawah Desibel
Update Kebisingan di Kuta Badung, Dispar Sebut Kebisingan Masih Dibawah Desibel
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Pariwisata Kabupaten Badung menindaklanjuti masalah kebisingan yang ada di salah satu tempat hiburan di Kuta.
Mengingat sebelumnya salah satu usaha yakni The Akmani Legian mengeluhkan kebisingan di Legion Club Pool & Bar.
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata kebisingan yang dileluarkan masih dibatas wajar. Mengingat dari hasil pemeriksaan kebisingan dibawah 70 desibel (dB)
Kabid Industri Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Badung Ngakan Tri Ariawan mengatakan yang dikonfirmasi Minggu 13 Agustus 2023 mengakui telah melakukan pengecekan di The Akmani Legian.
Bahkan telah dilakukan pengecekan tingkat kebisingan menggunakan alat sound level meter.
"Setelah kami melakukan pengecekan, Kami hanya mendapatkan dibawah desibel yaitu 55 dB," ujar Ngakan Ariawan
Berdasarkan peraturan terkait tingkat kebisingan, pihaknya menerangkan hasil pengecekan tidak melebihi batas maksimal.
Sebab dalam aturan tersebut maksimal tingkat kebisingan adalah 70 dB, sehingga jika lebih dari itu baru menyalahi aturan.
"Kalau menyalahi aturan kami tindak, namun setelah kita periksa itu tidak menyalahi aturan," bebernya
Menurutnya di tempat hiburan itu, pada lantai 1 tingkat kebisingan hanya 55 dB. Selanjutnya di lantai 2 tingkat kebisingan 56 dB sedangkan di lantai 3 tingkat kebisingannya hanya 50 dB.
Baca juga: Wayan Koster Satu-satunya Gubernur di Indonesia Meraih Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM
"Kalau di tempat yang diadukan atau sumber suara memang 73-75 dB. Namun itu masih wajar," ungkapnya, seraya mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan dilakukan dengan dua alat sound level meter.
Menurutnya, tes kebisingan yang dilakukan memang harus dilakukan di lokasi pengadu.
Sehingga dapat memastikan tingkat kebisingan yang diadukan tersebut.
"Sebenarnya Legion tidak menganggu, karena sesuai aturan tidak melebihi ambang batas, tidak melebihi kebisingan, tidak melebihi desibel," tambahnya.
Setelah didapatkan hasil yang tidak melebihi ambang batas, Ngakan Ariawan pun melakukan mediasi kedua belah pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.