Pegawai KAI di Bekasi Tersangka Teroris

Densus 88 Ringkus Pegawai KAI Terduga Teroris: Amankan 18 Pucuk Senjata Api dan Bendera ISIS

Saat ini Densus 88 telah mengamankan berbagai barang bukti mengarah yang ditemukan di kediaman DE.

|
Editor: Mei Yuniken
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Barang bukti belasan senjata api yang ditemukan di rumah terduga teroris di Perumahan Persona Anggrek Harapan, Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi, Senin (14/8/2023). Pegawai PT KAI, DE (28) terduga teroris menyimpan 18 pucuk senjata api berbagai jenis. 

Agus menegaskan pihaknya tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum, terlebih pada kasus terorisme.

Manajemen KAI akan menindak secara tegas karyawannya jika terbukti terlibat dalam kasus terorisme.

"KAI berkomitmen untuk turut memberantas kejahatan terorisme di lingkungan perusahaan dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan nasionalisme, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait," kata Agus.

Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Boyolali, Amankan HP dan Samurai, Begini Kronologinya

KAI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melakukan kerja sama sejak tanggal 24 September 2021 tentang Sinergisitas Pencegahan Paham Radikal Terorisme.

Sebagai wujud nyata dalam kerja sama tersebut, KAI dan BNPT telah melakukan kegiatan dialog wawasan kebangsaan dan anti radikalisme di berbagai kota.

Sebelumnya diberitakan, Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial DE (28) di daerah Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (14/8/2023).

Penangkapan dilakukan siang tadi sekiara pukul 13.00 WIB, setelah dilakukan penangkapan Densus 88 melakukan penggeledahan di rumagh terduga teroris di Perumahan Persona Anggrek Harapan, Bekasi.

Di dalam rumah, ditemukan barang bukti berupa belasan senjata api, bendera berlambang ISIS dan buku-buku diduga berisi ajaran terorisme

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Densus 88 Tangkap Pegawai KAI Terduga Teroris di Bekasi, Manajemen Tindak Tegas Jika Terbukti, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved