Kemerdekaan RI

192 Warga Binaan di LP Karangasem Diusulkan Mendapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kepala LP Kelas II B Kabupaten Karangasem, Prayitno,  mengungkapkan, usulan remisi ini  bervariatif. Tergantung perilaku bersangkutan, dan masa tahana

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Sebanyak 192 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem, diusulkan mendapat remisi umum menjelang Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia. 

TRIBUN-BALI.COM  - Sebanyak 192 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem, diusulkan mendapat remisi umum menjelang Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi  diberikan ke warga binaan yang  memenuhi syarat  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala LP Kelas II B Kabupaten Karangasem, Prayitno,  mengungkapkan, usulan remisi ini  bervariatif. Tergantung perilaku bersangkutan, dan masa tahanan yang dijalaninya.

Ada yang diusulkan dapat 1, 2, 3 sampai 6 bulan. "Dua  warga binaan  diusulkan  langsung  bebas," ungkap Prayitno, Rabu (16/8/2023) siang.

Baca juga: Pemeriksaan Kakek Terduga Pelecehan Seksual di Karangasem Diundur, Simak Alasannya!

Baca juga: Rumah & Bale Bengong Wayan Sugiarta Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Ilustrasi - Sebanyak 192 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem, diusulkan mendapat remisi umum menjelang Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ilustrasi - Sebanyak 192 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem, diusulkan mendapat remisi umum menjelang Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia. (Humas BNN)


Remisi diberikan sebagai apresiasi terhadap warga binaan atas pencapaian dan perbaikan diri, selama menjalani hukuman di lapas.

Tercermin dari perilaku dan sikap kesehariannya. Kriteria  pemberian remisi ke warga binaan  berpedoman dari  penilaiannya. Seandainya di administrasi berkelakuan baik dapat remisi.

Selain itu, remisi bisa diusulkan seandainya bersangkutan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan. Setelah itu berperilaku baik selama di lapas.

"Untuk SK dari Kemenkumham belum keluar. Biasanya nanti malam, sebelum tanggal 17 Agustus.  Berapa yang diberikan remisi kita tidak tahu. Tunggu,"tambah Prayitno. 

Untuk diketahui, remisi biasanya diberikan maksimal dua kali dalam satu tahun. Pertama remisi umum diberikan pada warga binaan saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dan kedua remisi khusus diberikan saat hari raya besar. Diantaranya Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, serta Hari Raya besar yang lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved