Kabar Artis
VIRAL! Selebgram Oklin Fia Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Imbas Gaya Vulgarnya Jilat Es Krim
Viral selebgram Oklin Fia lantaran melakukan menjilah ekskrim dengan gestur oral seks.
VIRAL! Selebgram Oklin Fia Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Imbas Gaya Vulgarnya Jilat Es Krim
TRIBUN-BALI.COM - Viral selebgram Oklin Fia lantaran melakukan menjilah ekskrim dengan gestur oral seks.
Akibat hal tersebut, dirinya kini dilanda gelisa dan merasa tidak tenang.
Pasalnya, sejumlah pihak pun melaporkan dirinya akibat viralnya video tersebut di media sosial.
Adapaun pihak pertama yang melaporkan Oklin Fia adalah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
PB SEMMI melaporkan selebgram itu ke polisi lantaran dianggap melakukan adegan yang tidak pantas terlebih dilakukan oleh seorang wanita berhijap.
Kemudian, ada Umi pipik yang ikut melaporkan Oklin.
Baca juga: Buntut Kasus Makan Es Krim Viral, Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri
Istri almarhum Ustad Jefri Al Buchori atau akrab disapa Uje itu melaporkan Oklin ke pihak berwenang dengan tuduhan penistaan agama.
Dilansir dari Tribunnews.com pada Sabtu 19 Agustus 2023, Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah menilai Oklin Fia sebagai seorang muslim tidak pantas membuat konten vulgar mengenakan hijab.
Pihaknya menilai ada unsur dugaan tindakan pornografi dan asusila yang dilakukan Oklin Fia dalam videonya yang viral beberapa waktu lalu.
Umi Pipik berharap lewat laporan tersebut ia dapat bertemu Oklin Fia dan melakukan mediasi bersama.
"Tapi mungkin dengan akses seperti ini lebih memudahkan, akhirnya kita ketemu dan kita mediasi pasti kan," kata Umi Pipik.

Ia menginginkan Oklin Fia menyadari bahwa konten yang dibuat tersebut tak pantas untuk dipertontonkan.
"Saya kepengin barangkali dia bisa dilembutkan, dia punya konsekuensi. Maksudnya ini memberikan efek jera untuk semuanya, supaya saat membuat konten tolonglah dilihat jangan hanya sebatas pengen viral tapi konten itu tidak mendidik," tandas Pipik.
Pihak kepolisian saat ini masih mempelajari laporan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Oklin sebagai terlapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.