Bisnis

Pinjol Keruk Rp 139,03 Triliun Uang Masyarakat, Temuan Data OJK Mulai 2017 Hingga 2022!

Berdasar catatan OJK, kerugian masyarakat akibat terjerat kegiatan keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal

kompas.com
Ilustrasi - Berdasar catatan OJK, kerugian masyarakat akibat terjerat kegiatan keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp 139,03 triliun. 

Dengan demikian sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal bisa segera melapor. "Dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Hudiyanto. (tribun network)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved