Berita Bali

Aniaya Bule Australia Hingga Tewas, Gede Wijaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Gede Wijaya dituntut karena diduga melakukan penganiayaan kepada seorang bule Australia, Troy Mc Callum Scott Johnston (41) hingga tewas.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Gede Wijaya usai menjalani sidang di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Wijaya (39) dituntut pidana penjara, selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gede Wijaya dituntut karena diduga melakukan penganiayaan kepada seorang bule Australia, Troy Mc Callum Scott Johnston (41) hingga tewas.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU, Si Ayu Alit Sutari Dewi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa Gede Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Atas perbuatannya, terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

 

Baca juga: Aniaya Pacar yang Tengah Hamil Hingga Meninggal, Juniarta Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Baca juga: Pulau Dewata Dipilih Jadi Tempat Berlibur Dari Polusi Udara di Jakarta

Ilustrasi - Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa Gede Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Ilustrasi - Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa Gede Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. (kolase tribun bali)

 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami akan menanggapi tuntutan jaksa. Kami mengajukan pembelaan secara tertulis.mohon waktu satu minggu," pinta Tyas Yunia didampingi Dandy Krisdandyka, dan I Gusti Agung Bagus Oka Wijana.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi bermula ketika korban datang ke Warung Uncle Benz, Jalan Pantai Balangan, Rabu 22 Pebruari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita. Korban datang jalan kaki sembari membawa 10 botol bir dan duduk di teras warung. Di mana saat itu terdakwa sedang berjaga di warung.

Kemudian korban memesan wiski, karena tidak ada korban memesan arak. Lalu korban bersama terdakwa dan saksi I Wayan Agusnawan minum bertiga sambil ngobrol santai.

Korban pun menyampaikan ingin membeli tanah di kawasan Pantai Balangan. Mendengar itu, terdakwa menyampaikan ke kakak tirinya. Dan selanjutnya mengajak korban ke rumah terdakwa yang berada di belakang warung untuk dikenalkan keluarganya.

Usai dari rumah terdakwa, korban kembali duduk di warung, melanjutkan minum bir yang dibawanya hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk, korban melempar botol bir dan gelas ke jalan raya, hingga mengenai mobil yang melintas.

Melihat hal itu terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil, dan menegur korban atas ulahnya. Lantaran korban sudah mabuk, terdakwa meninggalkan warung dan menolong membonceng korban untuk diantar ke villa.

Terdakwa membonceng korban menuju villa Lenixsun, itu berdasarkan pengakuan korban tinggal di villa tersebut. Namun setelah ditanyakan kepada karyawan villa, ternyata korban tidak menginap di sana. Atas hal itu terdakwa bingung, dan mengajak korban kembali ke warung.

Setibanya di warung, terdakwa dan korban kencing. Air kencing korban mengenai kaki terdakwa dan terdakwa mengabaikannya. Setelah itu korban masuk ke warung, membuka celana mempertontonkan kemaluannya ke arah dua saksi yang sedang duduk di warung.

Melihat hal itu terdakwa meminta korban untuk tenang, namun korban justru memukul pinggang, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa. Terdakwa bisa melepaskan diri kemudian masuk ke dalam warung namun disusul oleh korban sambil melontarkan kata-kata kasar.

Korban kembali duduk di depan warung sambil melempar gelas ke jalan dan menarik pohon rambat di depan warung. Terdakwa kembali menghampiri korban memintanya untuk tenang, namun tiba-tiba korban mengambil kursi kayu, mencoba memukul kursi kayu ke arah terdakwa.

Akhirnya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan korban. Terdakwa berhasil merampas kursi, lantaran emosi terdakwa langsung memukul kursi itu ke arah kepala korban. Tak. Pelak membuat korban jatuh terlentang tidak bergerak.

Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal disebabkan adanya kekerasan benda tumpul pada kepala. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban mengalami pendarahan pada ruang bawah selaput lunak otak sehingga mengakibatkan kematian lemas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved