Berita Denpasar

Pengaduan Pelanggar Perda di Denpasar Gunakan WhatsApp Bot, Aduan Terbanyak Terkait Kebisingan

Selama ini, Satpol PP Kota Denpasar banyak menerima pengaduan terkait gangguan sosial dan juga pelanggar Peraturan Daerah atau Perda.

Istimewa
Tindak lanjut terkait kebisingan yang diadukan masyarakat oleh Satpol PP Kota Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama ini, Satpol PP Kota Denpasar banyak menerima pengaduan terkait gangguan sosial dan juga pelanggar Peraturan Daerah atau Perda.

 

Beberapa pengaduan yang diterima misalnya terkait kebisingan tempat usaha, anak punk, pengamen, hingga ODGJ yang berkeliaran.

 

Untuk mempermudah pengaduan tersebut, kini Satpol PP Kota Denpasar menggunakan WhatsApp Bot.

Baca juga: Sampah di Tukad Teba Denpasar Merupakan Sampah Rumah Tangga yang Sengaja Dibuang ke Sungai

“Kami namai Garba Sita atau gerakan siaga bersama kota dengan WhatsApp Bot,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dihubungi Selasa, 22 Agustus 2023.

 

Sudarsana mengatakan, untuk melakukan pengaduan masyarakat menuliskan permasalahan ketertiban sosial yang akan diadukan dilengkapi dengan alamat pengaduan.

 

Kemudian pesan tersebut dikirim dan diterima langsung oleh admin di Satpol PP Kota Denpasar.

Baca juga: 100 Truk Sampah Diangkut dari Tukad Teba Pemecutan Kelod Denpasar, 2 Alat Berat Dikerahkan

“Setelah pengaduan diterima, kami langsung turun ke pangan. Dan setelah turun ke lapangan kami kembali meminta umpan balik ke pengadu, apakah tindak lanjut yang dilakukan petugas sudah maksimal dan pihak teradu sudah mau berubah,” katanya.

 

Pihaknya pun mengatakan, pengaduan dengan WhatsApp Bot ini lebih cepat ketimbang melalui Pro Denpasar yang sudah berjalan selama ini.

 

Pasalnya, jika menggunakan Pro Denpasar, pengadu harus membuat akun dan prosesnya cukup lama karena ada proses penerusan pengaduan dari admin Pro Denpasar ke Satpol PP.

Baca juga: Tahun 2023 Denpasar Dapat Formasi PPPK Sebanyak 1.299, Pengumuman Tunggu Surat Menpan RB

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved