Berita Denpasar

Pengaduan Pelanggar Perda di Denpasar Gunakan WhatsApp Bot, Aduan Terbanyak Terkait Kebisingan

Selama ini, Satpol PP Kota Denpasar banyak menerima pengaduan terkait gangguan sosial dan juga pelanggar Peraturan Daerah atau Perda.

Istimewa
Tindak lanjut terkait kebisingan yang diadukan masyarakat oleh Satpol PP Kota Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama ini, Satpol PP Kota Denpasar banyak menerima pengaduan terkait gangguan sosial dan juga pelanggar Peraturan Daerah atau Perda.

 

Beberapa pengaduan yang diterima misalnya terkait kebisingan tempat usaha, anak punk, pengamen, hingga ODGJ yang berkeliaran.

 

Untuk mempermudah pengaduan tersebut, kini Satpol PP Kota Denpasar menggunakan WhatsApp Bot.

Baca juga: Sampah di Tukad Teba Denpasar Merupakan Sampah Rumah Tangga yang Sengaja Dibuang ke Sungai

“Kami namai Garba Sita atau gerakan siaga bersama kota dengan WhatsApp Bot,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dihubungi Selasa, 22 Agustus 2023.

 

Sudarsana mengatakan, untuk melakukan pengaduan masyarakat menuliskan permasalahan ketertiban sosial yang akan diadukan dilengkapi dengan alamat pengaduan.

 

Kemudian pesan tersebut dikirim dan diterima langsung oleh admin di Satpol PP Kota Denpasar.

Baca juga: 100 Truk Sampah Diangkut dari Tukad Teba Pemecutan Kelod Denpasar, 2 Alat Berat Dikerahkan

“Setelah pengaduan diterima, kami langsung turun ke pangan. Dan setelah turun ke lapangan kami kembali meminta umpan balik ke pengadu, apakah tindak lanjut yang dilakukan petugas sudah maksimal dan pihak teradu sudah mau berubah,” katanya.

 

Pihaknya pun mengatakan, pengaduan dengan WhatsApp Bot ini lebih cepat ketimbang melalui Pro Denpasar yang sudah berjalan selama ini.

 

Pasalnya, jika menggunakan Pro Denpasar, pengadu harus membuat akun dan prosesnya cukup lama karena ada proses penerusan pengaduan dari admin Pro Denpasar ke Satpol PP.

Baca juga: Tahun 2023 Denpasar Dapat Formasi PPPK Sebanyak 1.299, Pengumuman Tunggu Surat Menpan RB

Sementara dengan WhatsApp Bot ini, masyarakat tinggal mengadu, langsung diterima Satpol PP dan ditanggapi.

 

Sudarsana menambahkan, sistem ini sudah diterapkan sejak seminggu lalu.

 

Sosialisasi pun sudah dilakukan melalui desa maupun lurah, kepala OPD, termasuk melalui media sosial milik Satpol PP.

 

Seminggu penerapan, Sudarsana mengatakan sudah ada 30 pengaduan yang diterima melalui WhatsApp Bot.

Baca juga: Perbekel Pemecutan Kelod Denpasar Terkejut Saat Tahu Tukad Teba Penuh Sampah

“Dari 30 pengaduan tersebut didominasi pengaduan kebisingan di tempat usaha baik cafe maupun tempat live musik saat malam,” katanya.

 

Untuk nomor pengaduan WhatsApp Bot tersebut yakni 081337338326.

 

Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan langsung bisa juga ke Mall Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Baca juga: Bawaslu RI Dijadwalkan Lantik 5 Calon Anggota Bawaslu Denpasar Periode 2023-2028 Hari Ini

Karena sejak 14 Agustus 2023 lalu, pihaknya sudah membuka loket pengaduan masyarakat di sana.

 

“Namun agar lebih cepat, kami arahkan agar melalui WhatsApp Bot,” katanya. (*)

 

 

Berita lainnya di Satpol PP Denpasar

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved