Kombes Yulius Terjerat Kasus Narkoba

Selain Kombes Yulius dan Teman Wanitanya, Polisi Juga Tetapkan 2 Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Dalam hal itu, Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto dan tiga nama lain sebagai tersangka.

Editor: Mei Yuniken
Wartakota/Istimewa
Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading. Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri. 

TRIBUN-BALI.COM – Selain Kombes Yulius dan Teman Wanitanya, Polisi Juga Tetapkan 2 Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Nama Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto terseret dalam kasus tindak pidana narkoba pada bulan Januari 2023 lalu.

Dalam hal itu, Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto dan tiga nama lain sebagai tersangka.

Kabid Humas  Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa tiga  tersangka tersebut antara lain adalah Prihartini alias R, seorang perempuan yang ditangkap bersama Kombes Yulius di hotel.

Sedangkan dua  tersangka lain adalah Dedi Rusmana alias B dan Erry Wahyudi alias B.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik Ditres narkoba  Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa ketiganya sebagai  tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu 11 Januari 2023.

Menurut Zulpan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dalam penyelidikan kasus  narkoba yang menyeret Kombes Yulius.

Ketiga  tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berbeda dengan Kombes Yulius yang juga dijerat dengan pasal lain, yakni Pasal 116 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Baca juga: PROFIL Kombes Yulius Bambang Karyanto: Perwira Polri yang Tertangkap Nyabu di Hotel, Kini Kena PTDH

Positif Amfetamin dan Metamfetamine

Foto dan Ilustrasi: PROFIL Kombes Yulius Bambang Karyanto: Perwira Polri yang Tertangkap Nyabu di Hotel, Kini Kena PTDH
Foto dan Ilustrasi: PROFIL Kombes Yulius Bambang Karyanto: Perwira Polri yang Tertangkap Nyabu di Hotel, Kini Kena PTDH (Kolase TribunManado)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut, Kombes YBK, perwira Polri yang ditangkap karena diduga kuat memakai  narkoba, positif Amfetamin dan Metamfetamine.

Hal itu diketahui oleh setelah polisi memeriksa urine yang bersangkutan, tak lama setelah penangkapan.

"Tes urinenya positif, metamfetamine dan amfetamine," ujar Mukti saat dikonfirmasi awak media, Minggu 8 Januari 2023.

Hal itu menandakan bahwa anggota polisi tersebut diduga kuat mengkonsumsi  narkoba jenis  sabu-  sabu.

Adapun dari tangan Kombes YBK, polisi turut menyita dua barang bukti  narkoba jenis  sabu.

Dua  sabu itu dibuat terpisah dengan masing-masing barang bukti kurang dari satu gram.

"Jadi ada dua barang bukti. Barang buktinya 0,5 gram dan 0,6 gram," ucap Mukti.

Mukti pun menjelaskan, bersama dengan teman wanitanya, Kombes YBK kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Dipecat dari Polri, Kombes Yulius Melawan dan Ajukan Banding

Ditangkap Bersama Wanita

FOTO: Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto
FOTO: Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (Instagram @yuliusbambangk)

Adapun Kombes Yulius ditangkap jajaran penyidik Ditres  narkoba Polda Metro Jaya di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 6 Januari 2023.

"Iya benar, ditangkap Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB di kamar hotel," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu 7 Januari 2023.

Perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu ditangkap bersama seorang teman perempuannya berinisial R.

Dari lokasi penangkapan itu, kata Mukti, penyidik menemukan barang bukti dua klip  narkoba jenis  sabu-  sabu, beserta alat hisapnya.

"Hasil sementara dia di situ sudah dari 5 Januari, sudah harian. R itu temannya. Sekarang dua-duanya di Polda," ungkap Mukti.

"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram  sabu," sambungnya.

Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius pun dinyatakan positif Amfetamin dan Metamfetamine.

Hal itu menandakan bahwa anggota polisi tersebut diduga kuat mengkonsumsi  narkoba jenis  sabu-  sabu.

"Tes urinenya positif, Metamfetamine dan Amfetamine," ucap Mukti.

Baca juga: Ditangkap Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Dituntut Penjara 10 Tahun

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu dan Ekstasi, Didik Diancam 20 Tahun Penjara

Kombes Yulius Dipecat dari Polri

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulius Bambang Karyanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat pada Senin, 21 Agustus 2023 kemarin.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin kemarin dan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing itu, perbuatan Yulius juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Hal itu merupakan buntut dari ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba awal tahun 2023 lalu.

Resmi jadi tersangka dan dipecat dari kepolisian, Perwira Menengah dengan pangkat tiga melati ini melawan dan menyatakan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

“Pelanggar (Kombes Yulius) menyatakan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 21 Agustus 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Narkoba Kombes Yulius, Polisi Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain Termasuk Teman Wanitanya, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved