Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Berlaku bagi Pasutri Baru dan Lama

Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Berlaku bagi Pasutri Baru dan Lama

ist
kartu nikah digital 

TRIBUN-BALI.COM - Bagi pasangan suami istri (pasutri), saat ini mencetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan mudah.

Cetak kartu nikah digital ini bisa digunakan bagi pasutri baru dan lama yang telah resmi menikah.

Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital pada Mei 2021, lalu.

kartu nikah digital merupakan layanan baru Kemenag untuk Warga Negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Tetap Kekeuh Dukung Prabowo, Ancaman Pecat PDIP Bukan Resiko Tertinggi

Tujuan diluncurkan layanan terbaru Kemenag ini agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikah, dikutip dari pejengkolan.kec- padureso.kebumenkab.go.id.

Sebagai informasi, pembuatan kartu nikah digital ini tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, kartu nikah digital yang diterbitkan oleh Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Baca juga: Juniarta Pasrah Dibui 12Tahun, Aniaya Pacar Hamil Hingga Tewas, Selalu Menghindar Saat Diminta Nikah

Kemudian bagian atas kartu, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Pada bagian bawah kartu, terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

Dengan scan barcode, akan menampilkan kelengkapan data pasangan pengantin.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Baru

- Akses laman Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/

- Isi formulir pendaftaran

- Lengkapi informasi pribadi

- Jika sudah, Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email dan WhatsApp setelah selesai akad nikah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved