Mendagri Instruksikan ASN, BUMN, BUMD di Jabodetabek Wajib WFH dan WFO 50 Persen
Mendagri Instruksikan ASN, BUMN, BUMD di Jabodetabek Wajib WFH dan WFO 50 Persen
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) kembali diberlakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten termasuk bupati/wali kota se-Jabodetabek.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Menko Luhut: WFO Kembali Jadi 50 Persen
Arahan itu meliputi penerapan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 Agustus 2023.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tito Karnavian Tunjuk Sekda Papua Sebagai PLH
"Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal, Rabu (23/8/2023).
"Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait," lanjutnya.
Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara.
Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.
Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.
"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," jelas Safrizal.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: Mendagri Instruksikan ASN, BUMN, BUMD di Jabodetabek WFH dan WFO 50 Persen
| Mendagri Tito Sebut Bonus Demografi dan Pembangunan Desa Kunci RI Melesat 2045: SDM Itu Kunci |
|
|---|
| Mendagri Tito Raih Penghargaan Outstanding in Governance and Regional Equity 2025, Perkuat Sinergi |
|
|---|
| Mendagri Tito Bersama Menkeu Purbaya Kawal Transformasi Fiskal Daerah |
|
|---|
| Prabowo Subianto Apresiasi Inflasi Rendah, Mendagri Tito Fokus Jaga Stabilitas Harga di Daerah |
|
|---|
| Mendagri Tito dan Menkeu Purbaya Kompak Kawal Pengalihan TKD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.