Tarif Listrik
Sia-Siap, Per September 2023 Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik Non-Subsidi, Bali Naik Atau Turun?
Per September 2023, pemerintah bisa lakukan penyesuaian tarif listrik Non-Subsidi di Indonesia, Bali naik atau turun?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Per September 2023, pemerintah bisa lakukan penyesuaian tarif listrik Non-Subsidi di Indonesia, Bali naik atau turun?
Formula perhitungan tarif listrik Non-Subsidi di Indonesia bisa berubah memasuki bulan September.
Hal ini tentunya akan memberikan dampak langsung terhadap kenaikan harga listrik di Indonesia termasuk bagi pelanggan listrik Non-Subsdi di Indonesia dan di Bali.
Tariff Adjustment memang rutin dilaksanakan Pemerintah setiap bulannya.
Dilansir Web.pln.co.id selaku website official PLN, ada tiga faktor yang mempengaruhi perubahan Tarif PLN yakni:
- Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs).
- Minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP).
- Inflansi juga turut mempengaruhi tarif listrik Non-Subsidi di Indonesia.
Baca juga: Tarif Listrik Tidak Berubah, PLN: Siapkan Listrik Berkualitas dan Andal
13 Golongan PLN alami Tarif Adjustment
Ada 13 golongan listrik yang mengalami perubahan harga tarif dari 37 golongan listrik yang disediakan oleh PLN.
Namun perlu dicatat jika 13 golongan listrik Non-Subsidi mengalami penyesuaian setiap bulannya.
Perubahan harga tarif ini berpotensi berlaku secara Nasional dan mempengaruhi harga listrik Non-Subsidi di Bali.
Cek daftar lengkapnya di sini.

Golongan Tarif PLN:
Pelayanan sosial
Pelanggan yang termasuk dalam golongan tarif Sosial adalah pelanggan badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk kegiatan sosial.
Khusus golongan tarif S-3 dibedakan kegiatan Sosial Murni dengan Sosial Komersial. Perbedaan penggolongan antara Sosial Murni dan Sosial Komersial :
A. Kegiatan Sosial Murni :
Kegiatan menyangkut kepentingan orang kebanyakan strata sosial bawah
Contoh :
• Rumah Sakit milik instansi Pemerintah Pusat/ Daerah
• Bangunan untuk khusus ibadah agama (masjid, gereja, kuil, vihara, kelenteng atau sejenis)
• Panti sosial ( yatim-piatu, jompo)
• Pusat rehabilitasi sosial ( narkotika, penyakit kusta)
• Pusat rehabilitasi penderita cacat pemerintah
• Pusat rehabilitasi penderita cacat mental
• Asrama pelajar/mahasiswa milik pemerintah
• Asama haji pemerintah
• Pusat pendidikan keagamaan : Sekolah Theologi/Pondok pesantren
• Gedung kantor partai politik dan afiliasi
• Museum milik pemerintah/pemerintah daerah
• Kebun bintang milik pemerintah/pemerintah daerah
Baca juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.