Tarif Listrik
Sia-Siap, Per September 2023 Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik Non-Subsidi, Bali Naik Atau Turun?
Per September 2023, pemerintah bisa lakukan penyesuaian tarif listrik Non-Subsidi di Indonesia, Bali naik atau turun?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Per September 2023, pemerintah bisa lakukan penyesuaian tarif listrik Non-Subsidi di Indonesia, Bali naik atau turun?
Formula perhitungan tarif listrik Non-Subsidi di Indonesia bisa berubah memasuki bulan September.
Hal ini tentunya akan memberikan dampak langsung terhadap kenaikan harga listrik di Indonesia termasuk bagi pelanggan listrik Non-Subsdi di Indonesia dan di Bali.
Tariff Adjustment memang rutin dilaksanakan Pemerintah setiap bulannya.
Dilansir Web.pln.co.id selaku website official PLN, ada tiga faktor yang mempengaruhi perubahan Tarif PLN yakni:
- Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs).
- Minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP).
- Inflansi juga turut mempengaruhi tarif listrik Non-Subsidi di Indonesia.
Baca juga: Tarif Listrik Tidak Berubah, PLN: Siapkan Listrik Berkualitas dan Andal
13 Golongan PLN alami Tarif Adjustment
Ada 13 golongan listrik yang mengalami perubahan harga tarif dari 37 golongan listrik yang disediakan oleh PLN.
Namun perlu dicatat jika 13 golongan listrik Non-Subsidi mengalami penyesuaian setiap bulannya.
Perubahan harga tarif ini berpotensi berlaku secara Nasional dan mempengaruhi harga listrik Non-Subsidi di Bali.
Cek daftar lengkapnya di sini.

Golongan Tarif PLN:
Pelayanan sosial
Pelanggan yang termasuk dalam golongan tarif Sosial adalah pelanggan badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk kegiatan sosial.
Khusus golongan tarif S-3 dibedakan kegiatan Sosial Murni dengan Sosial Komersial. Perbedaan penggolongan antara Sosial Murni dan Sosial Komersial :
A. Kegiatan Sosial Murni :
Kegiatan menyangkut kepentingan orang kebanyakan strata sosial bawah
Contoh :
• Rumah Sakit milik instansi Pemerintah Pusat/ Daerah
• Bangunan untuk khusus ibadah agama (masjid, gereja, kuil, vihara, kelenteng atau sejenis)
• Panti sosial ( yatim-piatu, jompo)
• Pusat rehabilitasi sosial ( narkotika, penyakit kusta)
• Pusat rehabilitasi penderita cacat pemerintah
• Pusat rehabilitasi penderita cacat mental
• Asrama pelajar/mahasiswa milik pemerintah
• Asama haji pemerintah
• Pusat pendidikan keagamaan : Sekolah Theologi/Pondok pesantren
• Gedung kantor partai politik dan afiliasi
• Museum milik pemerintah/pemerintah daerah
• Kebun bintang milik pemerintah/pemerintah daerah
Baca juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik
B. Kegiatan Sosial Komersial :
Menyangkut pelayanan untuk strata sosial menengah ke atas, terutama yang lebih berorientasi kearah pengembangan (self propelling growth)
Contoh :
• Sekolah/ perguruan tinggi swasta
• Rumahsakit swasta
• Poliklinik/Praktek dokter bersama
• Lembaga riset swsta
• Yayasan pengelola haji non-pemerintah (ONH-plus)
• Pusat pendidikan dan latian perusahaan swasta ( misalnya : pusdiklat Garuda, pusdiklat Bank Mandiri, Pusdiklat Unilever, Lembaga pendidikan Indonesia – Amerika,dll)
Rumah Tangga
Pelanggan tarif Rumah Tangga adalah pelanggan perseorangan atau badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Contoh yg termasuk didalam golongan rumah tangga diantaranya:
Rumah untuk tempat tinggal
Kelompok rumah kontrakan
Rumah susun milik peorangan
Rumah susun milik perumnas
Asrama keluarga pegawai perusahaan swasta
Asrama mahasiswa
Pelanggan Bisnis
Pelanggan yang termasuk kedalam golongan tarif Bisnis adalah Pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berbentuk :
Usaha jual beli barang, jasa, dan pehotelan
Usaha perbankan
Usaha perdagangan ekspor/impor
Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bagunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
Usaha peorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.
Berbeda dengan aturan Tarif Tenaga Listrik sebelumnya, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri. Kebijakan ini diambil demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).
Contoh : Perbengkelan las/bubut, Bengkel karoseri, Pertukangan dan kerajinan mebel, Dan lain sebagainya.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, Dishub Buleleng Kekurangan Anggaran Rp 1.6 Miliar Untuk Bayar Tagihan LPJU
Industri
Kantor Pemerintahan & PJU
Traksi
Pelanggan yang dapat dikelompokkan dalam golongan tarif T ( traksi) adalah perusahaan bergerak di bidang transportasi umum yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
Tenaga listrik dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung sebagai penggerakan utama sarana penganggkutan yang di operasikan.
Instalasi untuk operasi transportasi dipisahkan dari instalasi penunjang seprti bangunan gedung stasiun, bengkel pemeliharaan, gudang perlengkapan dan lain sebagainya.
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016. Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.
(*
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.