Berita Badung

Terkait Pegawai PPPK di Badung yang Belum Terima SK, Dewan Sebut Semua Tergantung Pusat!

Bahkan semua SK yang diberikan disebut-sebut keputusan oleh pemerintah pusat. Ketua DPRD Badung Putu Parwata, mengatakan bahwa semua

Agus Aryanta/Tribun Bali
Ketua DPRD Badung Putu Parwata. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, akhirnya angkat bicara mengenai belum diberikannya Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan semua SK yang diberikan disebut-sebut keputusan oleh pemerintah pusat. Ketua DPRD Badung Putu Parwata, mengatakan bahwa semua itu masih sebatas wajar.

Mengingat pelaksanaan PPPK dilakukan oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.

"Untuk tesnya kan melalui sistem juga. Jadi jadwalnya kan ditentukan pemerintah pusat, termasuk tesnya," ungkap Putu Parwata Rabu 23 Agustus 2023.

Politisi asal Dalung Kuta Utara, mengaku untuk pegawai khususnya guru yang sudah lulus PPPK juga akan diberikan arahan untuk melengkapi administrasi. Proses itu pun juga diupload untuk menentukan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Komite SMPN 1 Gianyar Akui Fasilitasi Pengadaan Seragam, Namun Tak Ikut Campur Soal Harga & Konveksi

Baca juga: Tewas Dalam Kecelakaan Saat Bermain Flying Fish di Bali, Keluarga Kikuchi Satoshi Tolak Autopsi

Ilustrasi PNS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, akhirnya angkat bicara mengenai belum diberikannya Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ilustrasi PNS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, akhirnya angkat bicara mengenai belum diberikannya Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (tribunstyle)

 

"Jadi prosesnya ini kita hanya bisa menunggu dari pusat karena kewenangan pusat SK itu," jelasnya.

Parwata yang juga sekretaris Partai PDI Perjuangan Badung itu, mengakui tidak ada secara resmi yang mengatur batas waku pemberian SK tersebut. Hanya saja yang jelas SK datang dari pemerintah pusat dan ditandatangani di daerah.

"Mungkin saat ini masih berproses, dan kita minta untuk bersabar. Karena SK dibuat di pusat dan di tandatangani oleh bupati," imbuhnya.

Seperti diketahui, sudah 5 bulan setelah dinyatakan lulus, hingga kini Senin 21 Agustus 2023 guru yang lulus PPPK belum juga mendapatkan SK. Padahal semua guru yang lulus sudah memberikan atau melengkapi administrasi yang dilakukan per April 2023 lalu.

Kondisi itu pun tidak dipungkiri oleh salah satu Guru di Badung. Eka salah satu guru yang baru lulus PPPK di wilayah Kuta Utara mengaku jika sampai saat ini belum menerima SK.

"Belum sampai saat ini SK keluar. Namun masih berproses," ujar Eka saat ditemui Senin Siang.

Dengan belum diberikannya SK, otomatis pendapatan mereka juga tidak diberikan layaknya pegawai PPPK. Bahkan semua guru yang sudah lulus PPPK sampai saat ini masih diberi gaji kontrak. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved