Breaking News

Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Ayah Eka Wiryastuti Tanggapi Bebas Sang Anak, Setelah Jalani Pidana Kasus Suap DID Tabanan 2018

Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Putu Candra/Tribun Bali
Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Adi Wiryatama mengaku biasa aja menanggapi keadaan putrinya, yang bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus suap dana insentif daerah (DID) Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. 

“Ya ini lagi nyiapin berkas, sibuk besok karena ada pendidikan politik. Nanti ya nanti ya (ketika disinggung keberadaan Eka Wiryastuti),” ungkapnya dalam sambungan telepon seluler (Ponsel).

Sementara itu, dari informasi juga bahwa Eka Wiryastuti saat ini akan menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Dari informasi di Kejari Tabanan, bahwa mantan bupati Tabanan itu memang sudah menjalani wajib lapor kemarin.

“Siap mas. Tapi Kasipidsus yang kemarin nerima untuk wajib lapor,” ujar Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom. Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan I Nengah Ardika beberapa kali ditelepon menyangkut ihwal wajib lapor hingga saat ini belum menjawab panggilan wartawan. (sar/ang)


SEPI - Suasana sepi di rumah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh Desa Angsri Kecamatan Baturiti Tabanan, Jumat (25/8). Setelah bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan, Senin (21/8), Eka Wiryastuti dikabarkan sempat mampir ke rumah ini.
SEPI - Suasana sepi di rumah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh Desa Angsri Kecamatan Baturiti Tabanan, Jumat (25/8). Setelah bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan, Senin (21/8), Eka Wiryastuti dikabarkan sempat mampir ke rumah ini. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana)

Pembebasan Dewa Wiratmaja Tunggu SK

SETELAH mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti mengirup udara bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (21/8), terpidana kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 lainnya, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menyusul bebas bersyarat.

Meski telah menjalani dua per tiga masa pidana dari vonis penjara selama 2 tahun, mantan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti ini belum bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Ini lantaran Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari pihak berwenang belum turun.

"Hukuman dua per tiganya sudah dijalani. Saat ini masih menunggu SK PB-nya. Kalau SK PB-nya sudah turun, nanti tinggal pelaksanaannya saja (bebas)," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).
Ditanyakan kapan SK PB Dewa Wiratmaja turun, Fikri belum bisa memastikan. "Kalau kapan turunnya kami belum tahu. Kami hanya tinggal menunggu," ungkapnya.

Seperti diberitakan, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan putusan dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan kepada Dewa Wiratmaja. Putusan banding ini, lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yaitu 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Dalam putusan banding, Dewa Wiratmaja bersama Eka Wiryastuti, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika dalam pengurusan DID Tabanan.

Atas perbuatannya, Dewa Wiratmaja yang juga paman dari Eka Wiryastuti ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut KPK. (can)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved