Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Eka Wiryastuti Tidak Ada di Tabanan Pasca Bebas Bersyarat! Kabarnya Sudah Balik ke Denpasar

Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Usai bebas bersyarat karena kasus narkoba, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, malah tidak tampak di kampung halamannya di Tabanan.  Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti. 

TRIBUN-BALI.COM - Usai bebas bersyarat karena kasus narkoba, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, malah tidak tampak di kampung halamannya di Tabanan

Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti.

Dari pantauan di lapangan, di rumah kampung halaman Eka Wiryastuti malah tidak tampak ada aktivitas yang ramai. Terutama di luaran rumah yang biasanya tampak ramai. Kini terlihat cukup sepi.

Pada pantauan sekitar pukul 13.30 Wita, tidak ada aktivitas keluar masuk kendaraan di rumah yang baru awal masuk untuk menuju halaman rumah dengan menanjak itu.

Namun, untuk pagar utama dan pagar khas Bali cukup terbuka. Hanya saja tidak ada aktivitas di halaman rumah. Kurang lebih setengah jam pantauan. Tidak ada tanda-tanda aktivitas Eka Wiryastuti di rumah tuanya itu.

Baca juga: Eka Wiryastuti Hirup Udara Bebas, Ini Tanggapan Adi Wiryatama

Baca juga: Pijat Ponakan, Om Unyil Tega Cabuli Ponakannya di Tibubeneng Badung

Usai bebas bersyarat karena kasus narkoba, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, malah tidak tampak di kampung halamannya di Tabanan. 

Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti.
Usai bebas bersyarat karena kasus narkoba, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, malah tidak tampak di kampung halamannya di Tabanan.  Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti. (Putu Candra/Tribun Bali)

 

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, bahwa memang tidak tampak Eka Wiryastuti baik keluar atau masuk di rumahnya.

“Nggak. Nggak ada ngeliat. Ya sepi gini di luar,” ucap salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.

Di bagian lain, Adik Eka Wiryastuti, Gede Made Dedy Pratama, dikonfirmasi namun tidak menjawab lebih banyak.

Alasannya, saat ini tengah sibuk mengurus berkas-berkas karena esok hari, akan ada pendidikan politik oleh PDI Perjuangan. Begitu juga ketika disinggung soal kakaknya, juga enggan menjawab.

“Ya ini lagi nyiapin berkas, sibuk besok karena ada pendidikan politik. Nanti ya nanti ya (disinggung keberadaan Eka Wiryastuti),” ungkapnya dalam sambungan seluler.

Informasi di sekitar rumah, bahwa ada dua orang penjaga di rumah itu. Seorang perempuan dan laki-laki. Salah seorang penjaga mengaku, bahwa Bupati Tabanan dua periode itu sempat berkunjung ke rumah tersebut.

Perkiraan pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu. Saat itu, Eka Wiryastuti juga menyempatkan untuk sembahyang di merajan rumahnya. Kemudian, pada Jumat pagi sudah balik ke rumahnya yang ada di Denpasar.

“Pulang pas tanggal 22 malam, belum sempat sembahyang ke luar rumah. Baru di merajan saja. Ibu sudah balik ke Denpasar tadi pagi,” katanya.

 

Usai bebas bersyarat karena kasus narkoba, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, malah tidak tampak di kampung halamannya di Tabanan. 

Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti.
Usai bebas bersyarat karena kasus narkoba, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, malah tidak tampak di kampung halamannya di Tabanan.  Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti. (Tribun Bali/Putu Candra)

 

Sementara itu, dari informasi juga bahwa Eka Wiryastuti saat ini akan menjalani wajib lapor di Kejari Tabanan. Dari informasi di Kejari Tabanan, bahwa mantan Bupati Tabanan itu memang sudah menjalani wajib lapor kemarin.

“Siap mas. Tapi Kasipidsus yang kemarin nerima untuk wajib lapor,” ujar Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, I Nengah Ardika, beberapa kali ditelepon menyangkut ihwal wajib lapor hingga saat ini belum menjawab panggilan wartawan.

Seusai mendapat remisi umum I atau potongan masa pidana selama 2 bulan di HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023), mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah mengirup udara bebas sejak, Senin (21/8/2023).

Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB), setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Sudah bebas dari tanggal 21 Agustus 2023 sore. Beliau (Eka Wiryastuti) mengajukan Pembebasan Bersyarat," terang sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis (24/9/2023). 

Seusai bebas, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini langsung menuju Tabanan. "Ya langsung pulang ke Tabanan," ungkap sumber.

Terkait bebasnya Eka Wiryastuti dibenarkan oleh kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma. "Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya, Kamis (24/8).

Kediaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angsri Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Kediaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angsri Kecamatan Baturiti, Tabanan. (TB/ Angga)

Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Dikatakan Gede Wija, Eka Wiryastuti mengajukan PB setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahmakah Agung (MA). Selain itu, kliennya tersebut mendapat remisi atau potongan masa pidana. "Terkait PB ini semua sudah sesuai dengan prosedur. Jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya.

Sehari setelah bebas, kata Gede Wija, dirinya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti. "Sehari setelah bebas kami sempat berkomunikasi. Bu Eka bilang sudah bebas, mendapat PB. Saat ini bu Eka fokus mau mengurus keluarga. Karena sudah lama dia tinggalkan. Kalau rencananya kedepannya itu apa, belum ada," ucapnya.

Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Eka sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Yang dua per tiganya harusnya jatuh di tanggal 21 Oktober 2023, karena dipotong remisi HUT RI ke-78 kemarin, jadinya jatuh di tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, Kamis (24/8).

Dikatakan Putu Andiyani, Eka Wiryastuti berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana. Ditambah potongan remisi hari Raya Nyepi selama 1 bulan, dan potongan masa pidana 2 bulan di HUT RI ke-78.

"Iya bu Eka mendapat Pembebasan Bersyarat. Nanti kewenangan ada di Bapas. Bapas nanti yang mengawasi lanjutannya," paparnya.
Lebih lanjut, Putu Andiyani menjelaskan, putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama tersebut saat bebas dijemput oleh pihak keluarga. "Bu Eka bebas sekitar jam 7 malam, dijemput oleh pihak keluarga. Setelah keluar dari Lapas, Eka langsung ke Bapas," ungkapnya.

"Saat bu Eka bebas, saya tidak ada, karena cuti. Tapi saat 17 Agustus kemarin, saya sempat ngobrol agar dia mengikuti prosedur setelah PB. Saya menjelaskan apa saja kewajiban dan haknya," imbuh Putu Andiyani.

Sebelumnya, Eka Wirsyastuti menjadi satu dari 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali yang memeroleh remisi umum (potongan masa pidana). Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8).

Lebih lanjut, remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.

"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis (17/8) lalu. 

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Usai ditemui, pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA, PPPAS, APBDTA2024 dan KUPA PPAS APBD Perubahan TA 2023, Jumat 25 Agustus 2023 Adi mengatakan tanggapannya biasa saja.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Usai ditemui, pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA, PPPAS, APBDTA2024 dan KUPA PPAS APBD Perubahan TA 2023, Jumat 25 Agustus 2023 Adi mengatakan tanggapannya biasa saja. (Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari)

 

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Usai ditemui, pada acara 'Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA, PPPAS, APBDTA2024 dan KUPA PPAS APBD Perubahan TA 2023' Jumat 25 Agustus 2023, Adi Wiryatama mengatakan tanggapannya biasa saja.

“Tanggapannya biasa saja, itu kan aturan pemerintah kalau dia sudah menjalankan 2/3 dapat cuti,” jelas Adi Wiryatama.

Pada hari pertama bebas, Eka Wiryastuti akan pulang ke rumahnya. Sementara ketika disinggung apakah Eka Wiryastuti akan melanjutkan kegiatan berpolitik, Adi Wiryatama mengatakan belum ada rencana putrinya kembali ke dunia politik.

“Hari pertama pulang ke rumah. Itu belum (lanjut ke politik),” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi menghirup udara segar per Senin 21 Agustus 2023.

Adapaun Eka Wirsyatuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.

Putri dari ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, itu mendapat pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Kabar bebasnya mantan Bupati Tabanan dua periode itu pun, dibenarkan oleh sang kuasa hukum I Gede Wija Kusuma.

"Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat pembebasan bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved