Berita Bali

Eka Wiryastuti Hirup Udara Bebas, Ini Tanggapan Adi Wiryatama

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
can
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Usai ditemui, pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA, PPPAS, APBDTA2024 dan KUPA PPAS APBD Perubahan TA 2023, Jumat 25 Agustus 2023 Adi mengatakan tanggapannya biasa saja. 

“Tanggapannya biasa saja, itu kan aturan Pemerintah kalau dia sudah menjalankan 2/3 dapat cuti,” jelas, Adi. 

Pada hari pertama bebas, Eka Wiryastuti akan pulang kerumahnya.

Sementara ketika disinggung apakah Eka akan melanjutkan kegiatan berpolitik, Adi mengatakan belum ada rencana putrinya kembali ke dunia politik. 

“Hari pertama pulang kerumah. Itu belum (lanjut ke politik),” imbuhnya. 

Sebelumnya, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti resmi menghirup udara segar per Senin 21 Agustus 2023.

Adapaun Eka Wirsyatuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.

Putri dari ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 

Baca juga: Petani Kopi Kecipratan Rejeki Imbas Menjamurnya Coffee Shop di Kintamani

Baca juga: DBD di Klungkung Tembus Angka 508 Kasus Selama 7 Bulan

Kabar bebasnya mantan Bupati Tabanan dua periode itu pun dibernakan oleh sang kuasa hukum I Gede Wija Kusuma.

"Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved