Berita Bangli
H-1 Jelang Ditutup Lelang Jabatan Eselon II, Baru Diisi Tiga Pelamar
Jadwal penyerahan berkas seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) di Bangli tinggal sehari lagi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Jadwal penyerahan berkas seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) di Bangli tinggal sehari lagi.
Kendati demikian, jumlah pelamar masih tergolong minim.
Diketahui ada dua jabatan eselon II yang dilelang secara terbuka sejak tanggal 16 Agustus 2023.
Meliputi jabatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) serta jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra mengatakan, hingga H-1 penutupan pendaftaran tercatat baru tiga pelamar yang telah menyerahkan berkas.
Dua diantaranya melamar di jabatan Kepala Dinas PMPTSP, dan satu orang di jabatan Kepala Brida.
"Yang melamar di Dinas PMPTSP ada yang dari Dinas Kominfosan dan Dinas PMPTSP. Sedangkan yang melamar di Brida dari Disdikpora," sebutnya Rabu (30/8/2023).
Walaupun saat ini masih tiga pelamar yang sudah mengajukan berkas, Mahindra menegaskan pihaknya di Pansel tetap menunggu pelamar lain hingga akhir masa pendaftaran. Yakni pada 31 Agustus 2023.
Namun informasinya, ada tiga pelamar lain yang mengkonfirmasi akan mengajukan lamaran pada hari terakhir.
Tiga pelamar tersebut salah satunya merupakan camat Bangli.
Baca juga: Perindo Targetkan Bentuk Fraksi di DPRD Klungkung
"Mereka sudah konfirmasi akan menyerahkan berkas di hari terakhir. Sebab hari ini masih ada pemenuhan berkas. Selain camat Bangli ada juga dari Dinas PMPTSP dan Disparbud. Harapan kami hingga batas waktu yang ditentukan, pelamar bisa memenuhi syarat minimal. Yakni 3 orang pada masing-masing jabatan," ujarnya.
Pejabat asal Desa Kedisan, Kintamani ini menampik jika lelang terbuka JPTP sepi peminat.
Alasan baru di hari terakhir ada pelamar, menurutnya dikarenakan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
Salah satunya rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Pelamar wajib melampirkan bukti bahwa mereka tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dikeluarkan oleh APIP," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.