Berita Nasional
Kabar Baik, Mendikbudristek Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Skripsi merupakan tugas akhir atau karya tulis ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa yang menempuh sarjana S1.
Biasanya skripsi merupakan penelitian yang membahas suatu permasalahan dalam bidang ilmu tertentu yang sesuai dengan program jurusan yang diambil oleh mahasiswa.
Skripsi pun kerap membuat para mahasiswa stres ataupun kewalahan.
Namun ada kabar baik bagi mahasiswa ataupun mahasiswi.
Baca juga: Berkedok Bantu Skripsi, Oknum Dosen di Buleleng Memang Punya Niat Menyetubuhi Mahasiswinya
Dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023 yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skripsi.
Aturan mahasiswa S1 tidak wajib buat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.
Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi.
Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.
Nadiem juga menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kelompok.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem dikutip dari Tribunnews.com.
"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," imbuhnya.
Nadiem menyampaikan bahwa saat ini, rincian tentang standar pencapaian lulusan tidak lagi dijelaskan secara terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dia menjelaskan bahwa setiap kepala program studi seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan cara mereka mengukur standar pencapaian kelulusan secara mandiri.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," tutur Nadiem.
Berdasarkan aturan sebelumnya, Nadiem berpendapat bahwa pembuatan skripsi sudah tidak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Namun, bagi mahasiswa program magister, Nadiem menekankan kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang telah terakreditasi.
Sedangkan bagi mahasiswa program doktor, penting bagi mereka untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.
Nadiem juga menegaskan bahwa terdapat berbagai cara bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan dan kompetensi mereka sebagai bagian dari persyaratan kelulusan.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini," ujarnya.
"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," kata Nadiem.
Nadiem mencontohkan bahwa kemampuan seseorang di bidang teknis tidak selalu dapat diukur dengan cara menulis karya ilmiah.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah merespons ini dengan perbaikan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih bersifat kerangka.
Nadiem berharap bahwa dengan adanya peraturan baru ini, setiap program studi akan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menentukan persyaratan kompetensi lulusan melalui skripsi atau bentuk lain yang sesuai.
"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?" ucapnya.
"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," tutur Nadiem.
Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga menjelaskan tentang aturan baru mengenai persyaratan kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek sebagai berikut.
Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan
-Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
-Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
-Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
-Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
-Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan
-Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
-Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
-Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
-Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yakni:
-Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.
-Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
-Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
Kumpulan Artikel Nasional
berita nasional hari ini
Nadiem Makarim
kurikulum pendidikan Nadiem Makarim
Skripsi Tidak Wajib
Skripsi Ditiadakan
sarjana
Tribun Bali
BeritaViral
ViralLokal
Dunia Pendidikan
Kurikulum Merdeka
Retribusi Nusa Penida Gunakan Cashless, Terapkan E-ticketing dan E-payment |
![]() |
---|
KASUS Kekerasan Seg5ual Paling Tinggi, Tercatat Ada 21 Kasus Melibatkan Perempuan & Anak di Jembrana |
![]() |
---|
Layar Perdana Besok, Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Bahari, Rute Banyuwangi-Denpasar |
![]() |
---|
Tabel Perhitungan Kredit KUR BRI Juli 2025, Syarat dan Dokumen untuk Pinjaman Rp1-150 Juta |
![]() |
---|
Destinasi Wisata Rawan Laka Laut, Polsubsektor Lembongan Perketat Pengawasan di Devil's Tears |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.