Percobaan Rudapaksa di Buleleng
Berkedok Bantu Skripsi, Oknum Dosen di Buleleng Memang Punya Niat Menyetubuhi Mahasiswinya
Berkedok ingin membantu permasalahan hidup dan proses penyusunan skripsi, oknum dosen berinisial PA (33) rupanya memiliki niat untuk menyetubuhi
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Berkedok ingin membantu permasalahan hidup dan proses penyusunan skripsi, oknum dosen berinisial PA (33) rupanya memiliki niat untuk menyetubuhi mahasiswinya berinsial D (22).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana dalam rilis yang digelar pada Selasa 9 Mei 2023.
Dikatakan AKBP Dhanuardana, niat tersangka ini muncul saat melihat status korban di WhatsApp yang mengeluh terkait masalah keluarga dan proses penyusunan skripsi.
Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan Disinyalir Sengaja Hapus WA, Pinjam Ponsel Pura-Pura Mau Nonton YouTube
Tersangka yang kebetulan berprofesi sebagai dosen pembimbing kemudian menawarkan diri untuk membantu dan mendatangi rumah kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Kamis (4/5) malam.
Sesampainya di rumah kos tersebut, korban dan tersangka duduk bersebelahan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Buleleng, Oknum Dosen Ini Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami.
Saat korban tengah menceritakan permasalahan itu lah, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban.
Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban.
Tersangka juga sempat mencium pipi korban.
Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Rumah Kos, Oknum Dosen Mulai Diperiksa Polisi
Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.
"Saat korban keluar, tersangka sempat menarik paksa tangan korban dan memegang pinggang korban, dengan tujuan agar korban mau masuk ke kamar."
Baca juga: BREAKING NEWS! Akui Perbuatannya, Oknum Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka Pelecehan Mahasiswi
"Korban sempat menolak karena tidak mau melakukan persetubuhan hingga akhirnya pelaku pulang meninggalkan rumah kos itu pada Jumat (5/5) pukul 02.00 dinihari," terang AKP Dhanuardana.
Akibat perbuatannya itu, tersangka PA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban
Atas adanya kejadian ini, AKBP Dhanuardana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai tempat untuk mencurahkan hati (curhat).
"Hati-hati menggunakan medsos. Kalau ada masalah, datangi sanak saudara untuk menceritakan masalah yang dialami. Jangan menggunakan medosos sebagai tempat curhat," ucapnya. (*)
Berita lainnya di Pelecehan Seksual
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.