Percobaan Rudapaksa di Buleleng
BREAKING NEWS! Akui Perbuatannya, Oknum Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka Pelecehan Mahasiswi
Oknum Dosen di Buleleng, Bali, yang lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi akui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka, atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.
Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.
Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 6 Mei 2023.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya.
Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Rumah Kos, Oknum Dosen Mulai Diperiksa Polisi
Seperti diketahui, warganet dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, pada Jumat 5 Mei 2023.
Video tersebut viral di sosial media Facebook dan Instagram, dan disebut-sebut terjadi di wilayah Buleleng, Bali.
Usut punya usut peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng.
Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.
Dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.
Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya.
Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh.
Hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.