685 Kasus Judi Online Dibongkar Bareskrim, 866 Tersangka Diamankan Polri

685 Kasus Judi Online Dibongkar Bareskrim, 866 Tersangka Diamankan Polri

net
Ilustrasi judi online 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polri gencar menindak tindak pidana judi online di seluruh Indonesia.

Tercatat, sejak 2022 hingga saat ini, polisi sudah berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 685 kasus.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya dan juga Polda jajaran.

Baca juga: Polri Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, Kelola Website AutoCuan88 Hingga Siera77

"Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 yang 2022 itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih jalan terus ya, sekitar 75 ini masih berjalan," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, Adi Vivid menyebut sebanyak ratusan tersangka turut ditangkap mulai dari pemain hingga bandar judi online.

Baca juga: 31 Orang Ditangkap di Markas Judi Online Jalan Tukad Balian Denpasar, Bareskrim Polri Turun Tangan

"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka)," ucapnya.

"Ini masih berjalan, kami masih memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah untuk meningkatkan lagi pengungkapan judi," sambungnya.

Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga telah memblokir hampir seribu website judi online mulai dari 2022 lalu.

Pemblokiran itu setelah pihak kepolisian mengajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513. Kita kuat kuatan aja, muncul, kita blokir lagi, muncul, kita blokir lagi," tukasnya.

 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Bareskrim Ungkap 685 Kasus dan Tangkap 866 Tersangka Judi Online Sejak 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved