Judi Online di Bali

RESMI, Mahasiswi Selebgram Sambangan Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Promosi Situs Judi Online

Sidang saat itu dipimpin Hakim Ketua, I Made Bagiarta, didampingi hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan Ni Made Kushandari. 

|
ISTIMEWA
Diperiksa - Cahyani saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kini Cahyani divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh PN Singaraja. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komang Ayu Cahyani, selebgram asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada itu, kini harus menghuni Lapas Singaraja selama 10 bulan ke depan. Ini dikarenakan dia terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosialnya. 

Putusan terhadap mahasiswa Undiksha ini, disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (11/8/2025). Sidang saat itu dipimpin Hakim Ketua, I Made Bagiarta, didampingi hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan Ni Made Kushandari. 

Dalam putusan yang diterima Kamis (14/8/2025) majelis hakim menyatakan Cahyani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal tersebut berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca juga: TABRAK Tebing Pemain Paralayang, Kantor SAR Denpasar Atasi dengan Kesiapsiagaan Kasus Ketinggian

Baca juga: KBKB HUT ke-5, Rangkaian Kegiatan Kompetisi Padel Hingga Turing Motor ke Sumba dengan Romo Eko Wahyu

Majelis hakim selanjutnya, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada Cahyani. Tak hanya itu, perempuan 19 tahun tersebut juga dikenai denda senilai Rp3 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan," tegas majelis hakim. 

Vonis hakim ini nyatanya lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda senilai Rp5 juta. 

Kendati demikian, majelis hakim punya beberapa pertimbangan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Cahyani tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka memberantas perjudian yang sedang marak di masyarakat, yang sangat berdampak buruk bagi masyarakat. 

"Yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya, dan menyesal," jelas majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal lain. Diantaranya Cahyani masih berstatus sebagai mahasiswa dan baru pertama kali melakukan promosi judi online

Putusan terhadap Cahyani ini menyusul dua terdakwa kasus serupa yang sama-sama selebgram Buleleng. Diantaranya Luh Nanda Sintya Wati (23) yang divonis satu tahun penjara pada Rabu (21/5/2025) di PN Singaraja. Kemudian Ni Luh Nia Kusumayanti alias Nia (21) yang divonis pada Kamis (31/7/2025) dengan hukuman sepuluh bulan. 

Dalam putusan tersebut diketahui pula pada 30 Agustus 2024, Cahyani dihubungi seseorang mengaku bernama Ariwanda melalui WhatsApp. Ia ditawari pekerjaan promosi situs judol selama satu minggu di akun ayu_cahyan, dengan bayaran Rp300 ribu.

Setelah itu, Cahyani kembali dihubungi seseorang mengaku sebagai admin judol, yang menawarkan pekerjaan serupa dengan bayaran Rp500 ribu selama satu bulan. Setelah menyetujui kesepakatan yang ada, terdakwa yang memiliki dua akun dengan 40,6 ribu pengikut (followers) yang menghasilkan pendapatan sebanyak Rp300 ribu dalam satu minggu, dengan mempromosikan link judol sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. 

Sedangkan akun kedua memiliki 4.830 pengikut, menghasilkan pendapatan Rp500 ribu dalam satu bulan, yang telah digunakan untuk promosi link judol sejak tanggal 23 Agustus 2024. 

Pada akhirnya, Cahyani diamankan pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya oleh polisi. Walau demikian pada saat itu ia tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor oleh polisi. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved