Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Judi Online di Bali

Punya Balita, Selebgram Buleleng Bali Ini Promosikan Judol, Dihukum 10 Bulan Penjara

setahun lalu perbuatan LNK, terendus Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng karena terlibat promosi judi online. 

istimewa
Selebgram - Selebgram Buleleng ini saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Buleleng beberapa waktu lalu. Perempuan 21 tahun itu saat ini divonis penjara selama 10 bulan karena terlibat promosi judi online. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Selebgram asal Buleleng berinisial LNK kini harus mendekam selama 10 bulan di penjara. 

Salah satu yang menjadi pertimbangan karena perempuan 21 tahun itu memiliki anak balita. 

Diketahui, LNK divonis bersalah akibat mempromosikan situs judi online (judol), melalui akun media sosial Instagram miliknya. 

Hukuman selama 10 bulan penjara ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis 31 Juli 2025.

Baca juga: KORBAN Didominasi Mahasiswa, Kepala LPS Hidayat Ungkap Bahaya Judol & Pinjol Ilegal

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Made Hermayanti menyatakan terdakwa LNK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ungkap Majelis Hakim dalam putusan yang diterima Minggu 3 Agustus 2025. 

Vonis yang dijatuhkan pada perempuan asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Yang mana JPU menuntut LNK dihukum selama satu tahun enam bulan, alias 18 bulan penjara. 

Kendati demikian Majelis hakim punya pertimbangan tersendiri atas tuntutan JPU. 

Adapun yang pertimbangan yang meringankan yakni bersikap sopan dalam proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Pertimbangan lain yang meringankan karena terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya. Memiliki anak yang masih berusia 2,5 tahun, dan belum pernah dihukum," ucap majelis hakim. 

Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian. 

Selain vonis tersebut, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa ponsel merek iPhone 11 yang digunakan untuk promosi judol juga uang tunai Rp1 juta, dirampas untuk negara. 

Sedangkan barang bukti berupa screenshot instastory Instagram akun LNK milik terdakwa dan satu kartu ATM dimusnahkan. 

Untuk diketahui, setahun lalu perbuatan LNK, terendus Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng karena terlibat promosi judi online. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved