Berita Bali

Status Hukum Belum Inkrah, Dua Tersangka Promosi Judol Masih Berstatus Mahasiswa Aktif di Bali

Rasben mengungkapkan, salah satu mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judol berada di semester IV Fakultas Teknik dan Kejuruan. 

istimewa
Dimintai keterangan - Dua mahasiswi tersangka kasus promosi judi online saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua tersangka promosi judi online (Judol), hingga kini masih berstatus sebagai mahasiswi aktif pada sistem akademik Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). 

Pihak universitas mengaku belum mengambil langkah penangguhan status akademik keduanya, lantaran status hukumnya belum inkrah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes. 

Ia menjelaskan alasan mengapa keduanya masih berstatus aktif pada sistem akademik, lantaran semester ini sudah dan masih berjalan. 

Baca juga: STATUS Hukum Belum Inkrah, 2 Tersangka Promosi Judol Masih Berstatus Mahasiswa Aktif di Undiksha

Rasben mengungkapkan, salah satu mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judol berada di semester IV Fakultas Teknik dan Kejuruan. 

Sedangkan satu orang lagi adalah mahasiswa semester II di Fakultas Ilmu Pendidikan. 

"Masih aktif ini (status mahasiswanya)," ujar dia, Rabu 11 Juni 2025.

Kendati berstatus mahasiswa aktif, keduanya tidak bisa mengikuti kegiatan kuliah secara normal. Mengingat keduanya kini masih menjalani proses hukum. 

"Jika tidak pernah hadir kuliah, secara akademik juga pasti terdampak dan kehadiran kurang dari 75 persen. Sehingga secara otomatis tidak bisa mengikuti ujian dan tidak akan mendapatkan nilai," jelasnya.

Demikian pula terhadap status mahasiswanya. Rasben menyebut akan nonaktif secara otomatis bilamana tidak menyusun rencana studi (KRS) dan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Kemudian kalau status hukumnya sudah inkrah, universitas akan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi atau pedoman akademik. Tindakannya ya dikeluarkan. Karena itu status hukum kalau sudah dinyakan inkrah," ucapnya.

Maraknya endorsement terhadap judi online menjadi perhatian serius dari universitas. 

Rasben mengakui pihaknya tak mampu memantau satu persatu aktivitas mahasiswanya di luar kampus. 

Terlebih dengan jumlah mahasiswa sebanyak 14.600 orang. 

Namun ia berharap kasus yang melibatkan dua mahasiswa Undiksha ini, tidak membuat citra Undiksha jatuh. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved