Berita Bali
Status Hukum Belum Inkrah, Dua Tersangka Promosi Judol Masih Berstatus Mahasiswa Aktif di Bali
Rasben mengungkapkan, salah satu mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judol berada di semester IV Fakultas Teknik dan Kejuruan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kami memiliki lebih dari 14.600 mahasiswa. Yang terlibat kasus ini hanya dua orang. Itu sangat kecil, tidak sampai 0,01 persen. Jadi saya harap hal seperti ini tidak membuat citra Undiksha jatuh," katanya.
Undiksha berkomitmen untuk membangun karakter mahasiswa yang baik.
Pihak universitas juga telah berkoordinasi dengan para dekan dan melakukan pendekatan personal terhadap mahasiswa, sebagai langkah antisipasi terjadi peristiwa serupa di masa depan.
"Selain itu, dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru, akan disisipkan materi tentang bahaya ajakan dari pihak luar, termasuk tentang judi online, narkoba, dan hal-hal negatif lainnya. Mahasiswa juga akan dilibatkan dalam kegiatan ini," tandasnya. (mer)
Untuk diketahui dua mahasiswa yang terlibat dalam promosi judol masing-masing berinisial Komang AC dan Ni Luh NK.
Komang AC telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa 3 Juni 2025.
Sedangkan Ni Luh NK menjalani sidang perdana pada Kamis 5 Juni 2025.
Dua mahasiswi itu didakwa dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Berdasarkan informasi dari PN Singaraja, dua mahasiswi itu setelah sidang dakwaan, keduanya akan mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari jaksa. Komang AC dijadwalkan pada Selasa 17 Juni 2025, sedangkan Ni Luh NK pada Kamis 19 Juni 2025. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.