Berita Buleleng

STATUS Hukum Belum Inkrah, 2 Tersangka Promosi Judol Masih Berstatus Mahasiswa Aktif di Undiksha

Rasben mengungkapkan, salah satu mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judol berada di semester IV Fakultas Teknik dan Kejuruan.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
BERI KETERANGAN - Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes saat diwawancarai awak media, Rabu (11/6). Ia menjelaskan dua tersangka kasus promosi judi online masih tercatat sebagai mahasiswi aktif pada sistem akademik. 

TRIBUN-BALI.COM - Dua tersangka promosi judi online (Judol), hingga kini masih berstatus sebagai mahasiswi aktif pada sistem akademik Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Pihak universitas mengaku belum mengambil langkah penangguhan status akademik keduanya, lantaran status hukumnya belum inkrah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes. Ia menjelaskan alasan mengapa keduanya masih berstatus aktif pada sistem akademik, lantaran semester ini sudah dan masih berjalan. 

Rasben mengungkapkan, salah satu mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judol berada di semester IV Fakultas Teknik dan Kejuruan.

Sedangkan satu orang lagi adalah mahasiswa semester II di Fakultas Ilmu Pendidikan. "Masih aktif ini (status mahasiswanya)," ujar dia, Rabu (11/6).

Baca juga: POTENSI Naik ke Tahap Penyidikan, Kementerian PKP Investigasi Dugaan Penipuan Masalah Perumahan!

Baca juga: PROYEK Tol Gilimanuk-Mengwi Masih Berproses! Pembebasan Lahan Dialokasikan di APBN, Ini Kata Koster!

Kendati berstatus mahasiswa aktif, keduanya tidak bisa mengikuti kegiatan kuliah secara normal. Mengingat keduanya kini masih menjalani proses hukum. 

"Jika tidak pernah hadir kuliah, secara akademik juga pasti terdampak dan kehadiran kurang dari 75 persen. Sehingga secara otomatis tidak bisa mengikuti ujian dan tidak akan mendapatkan nilai," jelasnya.

Demikian pula terhadap status mahasiswanya. Rasben menyebut akan nonaktif secara otomatis bilamana tidak menyusun rencana studi (KRS) dan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Kemudian kalau status hukumnya sudah inkrah, universitas akan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi atau pedoman akademik. Tindakannya ya dikeluarkan. Karena itu status hukum kalau sudah dinyakan inkrah," ucapnya.

Maraknya endorsement terhadap judi online menjadi perhatian serius dari universitas. Rasben mengakui pihaknya tak mampu memantau satu persatu aktivitas mahasiswanya di luar kampus. Terlebih dengan jumlah mahasiswa sebanyak 14.600 orang. Namun ia berharap kasus yang melibatkan dua mahasiswa Undiksha ini, tidak membuat citra Undiksha jatuh. 

"Kami memiliki lebih dari 14.600 mahasiswa. Yang terlibat kasus ini hanya dua orang. Itu sangat kecil, tidak sampai 0,01 persen. Jadi saya harap hal seperti ini tidak membuat citra Undiksha jatuh," katanya. 

Undiksha berkomitmen untuk membangun karakter mahasiswa yang baik. Pihak universitas juga telah berkoordinasi dengan para dekan dan melakukan pendekatan personal terhadap mahasiswa, sebagai langkah antisipasi terjadi peristiwa serupa di masa depan.

"Selain itu, dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru, akan disisipkan materi tentang bahaya ajakan dari pihak luar, termasuk tentang judi online, narkoba, dan hal-hal negatif lainnya. Mahasiswa juga akan dilibatkan dalam kegiatan ini," tandasnya. (mer)

Untuk diketahui dua mahasiswa yang terlibat dalam promosi judol masing-masing berinisial Komang AC dan Ni Luh NK. 

Komang AC telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa (3/6). Sedangkan Ni Luh NK menjalani sidang perdana pada Kamis (5/6).

Dua mahasiswi itu didakwa dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Berdasarkan informasi dari PN Singaraja, dua mahasiswi itu setelah sidang dakwaan, keduanya akan mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari jaksa. Komang AC dijadwalkan pada Selasa (17/6) sedangkan Ni Luh NK pada Kamis (19/6). (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved