Judi Online di Bali

Selebgram Bali NLK Divonis 10 Bulan Penjara, Punya Anak Jadi Pertimbangan Putusan Majelis Hakim

pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian. 

Istimewa
SELEBGRAM - Selebgram Buleleng, NLK saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Buleleng beberapa waktu lalu. Perempuan 21 tahun itu saat ini divonis penjara selama 10 bulan karena terlibat promosi judi online.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Selebgram asal Buleleng berinsial NLK alias Nia kini harus mendekam selama 10 bulan di penjara. 

Salah satu yang menjadi pertimbangan karena perempuan 21 tahun itu memiliki anak balita. 

Diketahui, Nia divonis bersalah akibat mempromosikan situs judi online (judol), melalui akun media sosial Instagram miliknya. 

Hukuman selama 10 bulan penjara ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis 31 Juli 2025.

Baca juga: Selebgram NLK Divonis 10 Bulan Penjara, Punya Anak Balita Jadi Pertimbangan Putusan Majelis Hakim 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Made Hermayanti menyatakan terdakwa Nia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ungkap Majelis hakim dalam putusan yang diterima Minggu 3 Agustus 2025. 

Vonis yang dijatuhkan pada perempuan asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. 

Yang mana JPU menuntut Nia dihukum selama satu tahun enam bulan, alias 18 bulan penjara. 

Kendati demikian Majelis hakim punya pertimbangan tersendiri atas tuntutan JPU. 

Adapun yang pertimbangan yang meringankan yakni bersikap sopan dalam proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Pertimbangan lain yang meringankan karena terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya. Memiliki anak yang masih berusia 2,5 tahun, dan belum pernah dihukum," ucap majelis hakim

Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian. 

Selain vonis tersebut, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa ponsel merk iPhone 11 yang digunakan untuk promosi judol juga uang tunai Rp1 juta, dirampas untuk negara. 

Sedangkan barang bukti berupa screenshot instastory Instagram akun milik terdakwa dan satu kartu ATM dimusnahkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved