Berita Buleleng
Selebgram NLK Divonis 10 Bulan Penjara, Punya Anak Balita Jadi Pertimbangan Putusan Majelis Hakim
Diketahui, Nia divonis bersalah akibat mempromosikan situs judi online (judol), melalui akun media sosial Instagram miliknya.
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Selebgram asal Buleleng berinsial NLK alias Nia kini harus mendekam selama 10 bulan di penjara. Salah satu yang menjadi pertimbangan karena perempuan 21 tahun itu memiliki anak balita.
Diketahui, Nia divonis bersalah akibat mempromosikan situs judi online (judol), melalui akun media sosial Instagram miliknya. Hukuman selama 10 bulan penjara ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis (31/7).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Made Hermayanti menyatakan terdakwa Nia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca juga: Pengecer Beras Diminta Bongkar Ulang Kemasan, DKPP Buleleng Gelar Sidak
Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ungkap Majelis hakim dalam putusan yang diterima Minggu (3/8).
Vonis yang dijatuhkan pada perempuan asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Yang mana JPU menuntut Nia dihukum selama satu tahun enam bulan, alias 18 bulan penjara.
Kendati demikian Majelis hakim punya pertimbangan tersendiri atas tuntutan JPU. Adapun yang pertimbangan yang meringankan yakni bersikap sopan dalam proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan lain yang meringankan karena terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya. Memiliki anak yang masih berusia 2,5 tahun, dan belum pernah dihukum," ucap majelis hakim.
Baca juga: Punya Balita, Selebgram Buleleng Bali Ini Promosikan Judol, Dihukum 10 Bulan Penjara
Sementara pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian.
Selain vonis tersebut, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa ponsel merk iPhone 11 yang digunakan untuk promosi judol juga uang tunai Rp1 juta, dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti berupa screenshot instastory Instagram akun niakusuma._ milik terdakwa dan satu kartu ATM dimusnahkan.
Untuk diketahui, setahun lalu perbuatan Nia alias NLK, terendus Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng karena terlibat promosi judi online. Mahasiswi Fakultas Teknik dan Kejuruan di Singaraja ini mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya, dengan jumlah pengikut sebanyak 116 ribu.
Kepada polisi, Nia mengaku mendapat keuntungan Rp2 juta dalam sepekan. Uang itu selanjutnya dia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Saat itu, Nia tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kemanusiaan. Hingga setelah berkasnya diserahkan ke Kejaksaan, Nia langsung ditahan di rumah tahanan negara. (mer)
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Partai Buruh Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Buleleng, Salah Satunya Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.