Judi Online di Bali
Selebgram Bali NLK Divonis 10 Bulan Penjara, Punya Anak Jadi Pertimbangan Putusan Majelis Hakim
pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
SELEBGRAM - Selebgram Buleleng, NLK saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Buleleng beberapa waktu lalu. Perempuan 21 tahun itu saat ini divonis penjara selama 10 bulan karena terlibat promosi judi online.
Untuk diketahui, setahun lalu perbuatan Nia alias NLK, terendus Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng karena terlibat promosi judi online.
Mahasiswi Fakultas Teknik dan Kejuruan di Singaraja ini mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya, dengan jumlah pengikut sebanyak 116 ribu.
Kepada polisi, Nia mengaku mendapat keuntungan Rp2 juta dalam sepekan.
Uang itu selanjutnya dia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Saat itu, Nia tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kemanusiaan.
Hingga setelah berkasnya diserahkan ke Kejaksaan, Nia langsung ditahan di rumah tahanan negara. (mer)
Kumpulan Artikel Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.