Berita Buleleng

Pasca Kasus Warlok Paksa Selebgram Berhubungan, SOP Kunjungan ke Wisata Alam Diperketat

Pasca Kasus Warlok Paksa Selebgram Berhubungan, SOP Kunjungan ke Wisata Alam Diperketat

ISTIMEWA
TKP Rudapaksa - Air Terjun Labuhan Kebo Buleleng. 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seluruh wisatawan yang berkunjung ke objek wisata alam, wajib didampingi oleh pemandu lokal. Hal ini menindaklanjuti kasus rudapaksa yang viral beberapa hari belakangan. 

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara saat dikonfirmasi Jumat (17/1/2025) mengaku sudah mengetahui adanya peristiwa itu. Ia juga sangat menyayangkan akan peristiwa rudapaksa yang terjadi. 

Baca juga: TEGAS! De Gadjah Ingatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Bali Harus Jalankan Instruksi Prabowo

Dody mengatakan peristiwa itu dia ketahui sejak dua hari lalu. Pada saat itu kebetulan ia sedang melakukan asesmen Desa Gobleg dan Desa Munduk, Kecamatan Banjar untuk menambah daftar Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di kawasan tersebut. "Kalau saat ini yang eksisting sebagai objek retribusi baru air terjun Red Coral, di Desa Munduk" ucapnya.  

Baca juga: ADA AKSI BRUTAL Hingga Made Agus Tewas Mengenaskan? Ini Penjelasan Warga di TKP di Blahbatuh

Sedangkan asesmen yang dilakukan menyasar empat air terjun dari dua Desa itu. Kebetulan lokasinya memang berdekatan, karena air terjun ini dari satu aliran sungai. 


"Untuk di Desa Gobleg ada air terjun Labuhan Kebo dan Melanting. Sedangkan di Desa Munduk, ada Air Terjun Belong dan Golden Valley. Dua air terjun ini nantinya diusulkan ke BPKPD pada revisi perda pajak daerah retribusi daerah," ungkapnya.


Mengenai peristiwa yang terjadi, Dody mengatakan dari informasi yang dia terima, kunjungan S ke air terjun Labuhan Kebo tujuan utamanya bukan untuk berwisata. S yang merupakan warga Jakarta Selatan (Jaksel) diketahui memang punya villa di Desa Munduk, dan beberapa bulan terakhir kerap berkunjung untuk memantau pekerjaan pembangunan villa. 


"Warga sekitar sudah kenal dengan S. Pada saat itu setelah memantau pembangunan villa, ia ingin mengunjungi air terjun Labuhan Kebo, yang pintu masuknya melalui Desa Gobleg. Hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," ucapnya. 


Berdasarkan kasus ini, pihaknya akan kembali mengimbau wisatawan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) saat berkunjung ke wisata alam. Yang mana seluruh jenis wisata alam seperti hiking maupun tracking, wajib menggunakan jasa pemandu. 


"Tujuannya supaya wisatawan tidak tersesat. Disamping juga orang lokal yang sebagai pemandu ini, bisa bertanggungjawab terhadap keamanan wisatawan. Tidak hanya gangguan dari manusia, namun juga binatang hingga dari sisi medan yang sulit dan bahaya yang mengintai," jelasnya. 


Perbandingan pemandu dengan wisatawan maksimal yakni 1 : 4, di mana satu orang memandu empat orang wisatawan. Sebab sangat terkait dengan kemampuan penyelamatan. 


"Selain itu kami juga akan kembali menggiatkan penyuluhan ke masyarakat akan pentingnya Sapta Pesona. Sebab di dalam Sapta Pesona terdapat kata kenyamanan dan keamanan," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved