Pemilu 2024
Bacaleg Gianyar Nihil Aduan, KPU Tunggu Pergantian Caleg
Berdasarkan data KPU Gianyar, dari 765 kuota Bacaleg dalam memperebutkan 45 kursi DPRD Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Bali saat ini mulai memasuki tahap pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Gianyar 2024.
Sebab, selama batas akhir masa sanggah atau pengaduan masyarakat terhadap Bacaleg yang akan duduk di DPRD Gianyar, tidak ada satupun masyarakat yang melakukan pengaduan.
Hal tersebut pun mempersingkat KPU Gianyar menyelesaikan tahapan DCS.
Berdasarkan data KPU Gianyar, dari 765 kuota Bacaleg dalam memperebutkan 45 kursi DPRD Gianyar.
Baca juga: Pengalaman Pemilu Tertulis Sebagai Timses Golkar 2019, Anggota Bawaslu Suyanto Angkat Bicara
Total Bacaleg yang bertarung dalam Pileg Gianyar 2024 nanti hanya 269 kader.
Mereka merupakan kader dari semua partai peserta Pemilu 2024.
Dari total 16 partai, hanya segelintir partai yang memenuhi kuota per Dapil. Yakni, PDIP dan Golkar, Gerindra.
Sedangkan lainnya, seperti Partai Demokrat, Perindo, Nasdem tidak mengisi penuh quota yang tersedia.
Bahkan ada tiga parpol yang tidak ada mendaftarkan Bacaleg, seperti Partai Umat, Partai Bulan Bintang dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Sementara partai lain tidak lebih dari 10 petarung.
Bahkan Partai PAN hanya memasang satu Bacaleg.
Komisioner KPU Gianyar, I Wayan Mura, Rabu 30 Agustus 2023 membenarkan hal tersebut.
Kata dia, persoalan pengaduan bacaleg, sejauh ini tak ditemukan.
Karena itu, saat ini pihaknya pun telah memulai melakukan pencermatan terhadap DCS.
"Secara proses administrasi semua (Bacaleg) sudah memenuhi persyaratan, tahapan selanjutnya kita lakukan pencermatan terhadap DCS," ujar Mura.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.