Berita Bali

Peredaran Ekstasi di Bali Meningkat setelah Pandemi, Pengedar Sabu Sasar Cewek-cewek di Lokalisasi

Selain ekstasi, narkotika jenis ganja tetap menjadi primadona dan diminati oleh banyak kalangan di Bali, begitu pun dengan narkotika jenis sabu-sabu.

ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Narkoba - Kepala BNNP Bali Brigjen Raden Nurhadi Yuwono (dua kiri) didampingi Kepala Bidang Pemberantasan Putu Agus Arjaya memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus narkotika selama Juli - Agustus 2023 di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Kamis 31 Agustus 2023 - Peredaran Ekstasi di Bali Meningkat setelah Pandemi, Pengedar Sabu Sasar Cewek-cewek di Lokalisasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyebutkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang lazim dikenal dengan nama lain ineks atau methylene dioxy meth amphetamine (MDMA) mulai meningkat di Bali setelah pandemi Covid-19.

Bahkan, peredaran kini menyasar para PSK di lokalisasi Danau Tempe, Sanur.

"Kasus ineks kembali hidup setelah masa pandemi Covid-19. Pada masa pandemi, tangkapan ineks hampir rendah karena tidak ada tamu yang berlibur ke Bali. Kasus terbaru yang terungkap dengan 1.600 gram itu satu jaringan semua, tapi di tempat yang berbeda-beda," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Kamis 31 Agustus 2023.

Selain ekstasi, narkotika jenis ganja tetap menjadi primadona dan diminati oleh banyak kalangan di Bali, begitu pun dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: BNNP Bali dan BNN Kabupaten Badung Lakukan Sweeping Obat Terlarang Jelang Perayaan Nataru 2023

Jaringannya pun luas, tetapi paling banyak berasal dari Aceh.

"Ini (ganja) yang kita tangkap terakhir dia yang memesan langsung di Medan. Dia yang mengedarkan di Bali. Pelaku senang berada di pinggir pantai. Indikasinya diedarkan pada peselancar-peselancar termasuk dari orang asing," kata Arjaya.

Ia menjelaskan, peredaran narkotika di Bali tercatat mengalami peningkatan, salah satunya dengan adanya penangkapan 11 orang tersangka pengedar narkotika dalam sembilan kasus yang berasal dari jaringan luar wilayah Bali selama Juli sampai Agustus 2023.

"Dari semua yang kami tangkap ini adalah semua bagian dari jaringan, bukan dari pengguna. Kasus yang kita tangkap tujuannya untuk menekan pasokan yang masuk ke Bali. Jadi, kita cegat dari perlintasan mulai masuknya yang kita amati, ada yang dari Jawa Timur, kita awasi dan cegat jangan sampai masuk," kata Arjaya.

Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers itu masing-masing berinisial SJ (45), BG (51), AP (41), RS (40), DN (43), TA (28), GS (33), MJ, RA, AS, SS (27).

Untuk tersangka SJ dan BG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan sembilan pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita dari kejahatan narkotika itu adalah ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 gram, ekstasi sebanyak 1.585 butir atau 526,99 gram, sabu dengan berat keseluruhan 579,19 gram dan kokain dengan berat keseluruhan 0,15 gram.

Menurut Arjaya, semua pelaku yang telah dijadikan tersangka tersebut semuanya adalah pengedar.

"BNN Bali akan fokus pada pemberantasan pada sisi penyedia di samping melakukan rehabilitasi kepada para pengguna narkotika karena kalau pengguna masih ditangkap, maka Lembaga Pemasyarakatan di Bali tak bisa menampung semuanya," katanya.

Hal lain yang menjadi indikator naiknya angka peredaran narkotika di Bali adalah tingginya terpidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Bali dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.

"Sampai saat ini, jumlah hunian di Lapas itu 70 persen dari tindak pidana narkoba. Dari 3.800-an sekian di seluruh Bali, 70 persen dari narkotika," kata Arjaya.

Peredaran Sasar PSK

BNNP Bali mengungkap peran dua pria berinisial SJ (45) dan BG (51) yang mengedarkan narkotika jenis sabu menyasar pekerja seks komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Danau Tempe, Sidakarya, Denpasar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, kedua pria tersebut awalnya adalah pemakai lalu kemudian kecanduan dan ingin meraup uang dari bisnis barang terlarang tersebut dengan cara menjadi pengedar.

"Yang jual ini pakai juga. Dijual kepada cewek-cewek yang melakukan prostitusi ini. Motifnya adalah motif uang. Mereka adalah kaum masyarakat yang tidak punya di Jawa Timur yang mengadu nasib di Bali. Awalnya pengguna, tapi lama-lama dia berjualan juga," katanya.

Arjaya menjelaskan, pelaku mengaku menjual satu paket sabu seberat 0,2 gram dengan harga Rp 350.000 sampai Rp 400. 000 dengan keuntungan sebesar Rp 50.000. Keduanya sudah lama terlibat jual beli narkotika dengan menawarkannya kepada setiap perempuan yang bekerja di lokasi PSK.

Tempat tersebut menjadi sasaran tetap pasar penjualan sabu.

Keduanya tidak ingin mencari lahan baru di luar daerah itu karena susah.

Sehingga untuk menjaga bisnis terlarang tersebut, pelaku memilih tinggal di dekat lokasi agar dapat lebih mudah mengendalikan barang.

"Lebih mudah jualan ke PSK. Mereka jual ke PSK biar kuat karena efeknya kan stimulan. Dari kasus ini, walaupun kasus satu barang buktinya sedikit tapi ini mengedarkan di salah satu (tempat yang) indikasinya sebagai tempat prostitusi ini kaitannya dengan kriminal yang lain," kata Arjaya. (ant)

Kumpulan Artikel Bali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved