Berita Nasional
Aturan Golden Visa Disahkan, Izin Tinggal 10 Tahun Wajib Berinvestasi Rp 76 Miliar
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa.
Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara,” ucap Dirjen Silmy.
Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa.
Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan.(*)
Kumpulan Artikel Nasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.