Berita Nasional

Aturan Golden Visa Disahkan, Izin Tinggal 10 Tahun Wajib Berinvestasi Rp 76 Miliar

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun

Istimewa
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim - Aturan Golden Visa Disahkan, Izin Tinggal 10 Tahun Wajib Berinvestasi Rp 76 Miliar 

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa.

Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara,” ucap Dirjen Silmy.

Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa.

Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan.(*)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved