Berita Bali

Pasarkan Properti, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Seorang WNA Kroasia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 1 WNA asal Kroasia berinisial PB

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA Kroasia Senin 28 Agustus 2023. 

Pasarkan Properti, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Seorang WNA Kroasia

 

 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 1 WNA asal Kroasia berinisial PB (Laki-laki usia 47). 


Pendeportasian terhadap PB dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti


PB telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin 28 Agustus 2023.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 2 WNA karena Overstay Lebih Dari 60 Hari


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan.

 

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian”, kata Sugito.

Baca juga: Imigrasi Denpasar Deportasi WN Rusia yang Jabat Wakil Komandan 1 WRC Bali

Ia menambahkan PB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha), dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb).

 

Pengungkapan kasus PB ini berawal dari informasi masyarakat, PB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian. 

Baca juga: 1,16 Juta Wisman Masuk Bali, Januari-April Imigrasi Deportasi 101 WNA Nakal, Terbanyak Rusia


“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,” ungkap Sugito.

 

PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved