Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Pasarkan Properti, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Seorang WNA Kroasia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 1 WNA asal Kroasia berinisial PB

Tayang:
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA Kroasia Senin 28 Agustus 2023. 

Pasarkan Properti, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Seorang WNA Kroasia

 

 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 1 WNA asal Kroasia berinisial PB (Laki-laki usia 47). 


Pendeportasian terhadap PB dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti


PB telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin 28 Agustus 2023.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 2 WNA karena Overstay Lebih Dari 60 Hari


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan.

 

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian”, kata Sugito.

Baca juga: Imigrasi Denpasar Deportasi WN Rusia yang Jabat Wakil Komandan 1 WRC Bali

Ia menambahkan PB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha), dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb).

 

Pengungkapan kasus PB ini berawal dari informasi masyarakat, PB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian. 

Baca juga: 1,16 Juta Wisman Masuk Bali, Januari-April Imigrasi Deportasi 101 WNA Nakal, Terbanyak Rusia


“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,” ungkap Sugito.

 

PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved