Berita Bali

Imigrasi Deportasi LB dan LL ke Tiongkok! Diduga Dirikan Usaha Fiktif Modus ITAS Investor

Kedua WNA tersebut berinisial LB, seorang laki-laku umur 39 tahun dan perempuan berinisal LL berusia 27 tahun yang memiliki izin tinggal ITAS Investor

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Deportasi - LB dan LL (wajah diblur) dideportasi dari Bandara Ngurah Rai ke Tiongkok. 

TRIBUN-BALI.COM - Dua WNA Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat, 11 Agudtus 2023. Melalui seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kedua WNA tersebut berinisial LB, seorang laki-laku umur 39 tahun dan perempuan berinisal LL berusia 27 tahun yang memiliki izin tinggal ITAS Investor.

Alasan dilakukan pendeportasian terhadap keduanya karena melanggar aturan. Mereka diduga membangun perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor.

Baca juga: Joko Target Bobol 40 Persen Suara! Yakin Prabowo Efect Untuk Gerindra Bangli, PDIP Tak Mau Kalah

Baca juga: Peduli Lingkungan, Krama Bugbug Karangasem Gelar Kegiatan Bersih Sampah Lestarikan Alam Sekitar!

Deportasi - LB dan LL (wajah diblur) dideportasi dari Bandara Ngurah Rai ke Tiongkok.
Deportasi - LB dan LL (wajah diblur) dideportasi dari Bandara Ngurah Rai ke Tiongkok. (Istimewa)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi ketika dikonfirmasi menjelaskan, dua WNA Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan.

"Kegiatan yang dimaksud adalah yang bersangkutan membuka perusahaan fiktif," jelas Tedy, Minggu (13/8).

Kedua WNA tersebut telah diberangkatkan pada Jumat, 11 Agustus 2023 dengan menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626 Pukul 00.30 Wita dengan tujuan Guangzhou. Keduanya dideportasi atas biaya sendiri.

"Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," tutup Tedy.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar UU dapat segera melapor ke pihak berwenang. (hon)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved