Berita Bali

Buronan Interpol Asal Rusia Ditahan di Polda Bali, Terkuak Saat Mengurus Perpanjangan Visa!

Sebelum ditahan di Polda Bali, PM dibekuk oleh Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 lalu.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Ist/Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai)
PM saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (32) ditahan di Polda Bali sejak Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

 

Sebelum ditahan di Polda Bali, PM dibekuk oleh Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 lalu.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, status PM terkuak saat dia mengurus perpanjangan visa di Bali.

 

“Kemarin perpanjangan visa. Ketahuannya saat mengurus perpanjangan visa,” ungkap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada Tribun Bali, Selasa 5 September 2023.

Baca juga: Gara-gara Over Kapasitas, Anggaran Bahan Makanan di Rutan Bangli Minus!

Baca juga: Festival Nusa Penida 2023 Akan Tampilkan Tarian Pendet Pasepan Massal, Simak Beritanya

Buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (32) ditahan di Polda Bali sejak Kamis 31 Agustus 2023 lalu.




Sebelum ditahan di Polda Bali, PM dibekuk oleh Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 lalu.




Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, status PM terkuak saat dia mengurus perpanjangan visa di Bali.
Buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (32) ditahan di Polda Bali sejak Kamis 31 Agustus 2023 lalu. Sebelum ditahan di Polda Bali, PM dibekuk oleh Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 lalu. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, status PM terkuak saat dia mengurus perpanjangan visa di Bali. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

 

PM sebelumnya tak terdeteksi oleh aparat lantaran saat masuk ke Bali, kasusnya dikatakan tengah berproses.

 

Disinggung soal kasusnya di Rusia, mantan Kabid Humas Polda Kepri itu menerangkan PM terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal di negaranya.

 

“Secara umum kasusnya penipuan dan organisasi kriminal,” ungkap Kombes Pol Jansen.

 

Kini, PM akan mendekam di rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan. Sembari menahan PM, aparat kepolisian disebut akan berkoordinasi dengan kepolisian Rusia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved