Berita Denpasar
Tiga Kendaraan Hilang di Parkir Pasar Badung Sejak 2022, Dua yang Memenuhi Syarat Klaim Kehilangan
Tiga Kendaraan Hilang di Parkir Pasar Badung Sejak 2022, Hanya Dua yang Memenuhi Syarat Klaim Kehilangan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kejadian kendaraan hilang sudah terjadi sebanyak tiga kali di Pasar Badung, Denpasar.
Dimana data kehilangan sepeda motor ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023 di parkir Pasar Badung.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan pada Rabu 6 September 2023 mengatakan, ketiga kendaraan tersebut hilang bergantian di Pasar Badung.
Pertama, kejadian ini terjadi di tahun 2022, namun kehilangan tidak bisa diklaim karena terbukti ada unsur kelalaian pada pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan meninggalkan kunci dan STNK di kendaraan tersebut sehingga tidak bisa melakukan klaim kehilangan ke Perumda BPS.
Yang kedua terjadi pada 18 Mei 2023 dan ketiga terjadi tanggal 18 Agustus 2023.
"Ada tiga kendaraan yang tercatat di data kami. Namun yang di tahun 2022 itu memang ada unsur kelalaian dari pemilik kendaraan juga," katanya, Rabu 6 September 2023.
Putrawan mengakui, hilangnya sepeda motor di kawasan tersebut karena ada unsur kelalaian juga dari petugas pintu keluar di areal Pasar Badung.
Pintu keluar tersebut menurutnya dijaga bersama dengan Perumda Pasar Sewakadarma dan Perumda BPS.
Saat kendaraan keluar, petugas yang berjaga tidak mengambil karcis parkir dan memeriksa STNK kendaraan.
Sehingga dengan mudah para pencuri bisa membawa kabur kendaraan.
"Di sisi lain, pengunjung Pasar juga sering kali masuk ke parkir tidak mengambil karcis sehingga, setiap ke luar mereka tidak menggunakan karcis hanya membayar saja," imbuhnya.
Dua kendaraan sepeda motor tersebut saat ini sedang dilakukan proses kelengkapan administrasi untuk klaim kehilangan.
Klaim kehilangan masing-masing bisa dilakukan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan.
Total maksimal yang bisa diklaim yakni khusus sepeda motor sebesar Rp 6 juta sementara untuk mobil maksimal Rp 20 juta.
Baca juga: Dinas Pangan Gianyar Dorong Masyarakat Budidaya Ikan Air Tawar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.