Berita Denpasar
Tiga Kendaraan Hilang di Parkir Pasar Badung Sejak 2022, Dua yang Memenuhi Syarat Klaim Kehilangan
Tiga Kendaraan Hilang di Parkir Pasar Badung Sejak 2022, Hanya Dua yang Memenuhi Syarat Klaim Kehilangan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kejadian kendaraan hilang sudah terjadi sebanyak tiga kali di Pasar Badung, Denpasar.
Dimana data kehilangan sepeda motor ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023 di parkir Pasar Badung.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan pada Rabu 6 September 2023 mengatakan, ketiga kendaraan tersebut hilang bergantian di Pasar Badung.
Pertama, kejadian ini terjadi di tahun 2022, namun kehilangan tidak bisa diklaim karena terbukti ada unsur kelalaian pada pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan meninggalkan kunci dan STNK di kendaraan tersebut sehingga tidak bisa melakukan klaim kehilangan ke Perumda BPS.
Yang kedua terjadi pada 18 Mei 2023 dan ketiga terjadi tanggal 18 Agustus 2023.
"Ada tiga kendaraan yang tercatat di data kami. Namun yang di tahun 2022 itu memang ada unsur kelalaian dari pemilik kendaraan juga," katanya, Rabu 6 September 2023.
Putrawan mengakui, hilangnya sepeda motor di kawasan tersebut karena ada unsur kelalaian juga dari petugas pintu keluar di areal Pasar Badung.
Pintu keluar tersebut menurutnya dijaga bersama dengan Perumda Pasar Sewakadarma dan Perumda BPS.
Saat kendaraan keluar, petugas yang berjaga tidak mengambil karcis parkir dan memeriksa STNK kendaraan.
Sehingga dengan mudah para pencuri bisa membawa kabur kendaraan.
"Di sisi lain, pengunjung Pasar juga sering kali masuk ke parkir tidak mengambil karcis sehingga, setiap ke luar mereka tidak menggunakan karcis hanya membayar saja," imbuhnya.
Dua kendaraan sepeda motor tersebut saat ini sedang dilakukan proses kelengkapan administrasi untuk klaim kehilangan.
Klaim kehilangan masing-masing bisa dilakukan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan.
Total maksimal yang bisa diklaim yakni khusus sepeda motor sebesar Rp 6 juta sementara untuk mobil maksimal Rp 20 juta.
Baca juga: Dinas Pangan Gianyar Dorong Masyarakat Budidaya Ikan Air Tawar
Hal itu sesuai dengan SK Direk Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar nomor 13 tahun 2019 tentang bantuan ganti rugi kehilangan kendaraan.
"Khusus diganti rugi jika kendaraan itu hilang secara utuh. Kalau hanya spion atau yang lainnya tidak diganti. Itupun harus murni hilang di parkiran ada bukti karcis atau bukti pendukung lainnya seperti rekaman CCTV," jelasnya.
Syarat klaim juga berupa berita acara kejadian dari Perumda BPS, surat kehilangan dari kepolisian setempat, surat keterangan pemblokiran kendaraan dari Ditlantas Polda Bali, BPKB dan STNK Asli, kunci kontak asli kendaraan yang hilang dan foto copy pemohon.
Menurut Putrawan, untuk klaim yang akan dikeluarkan juga menurut tahun motor.
Jika pembuatan kendaraan lebih dari 2-5 tahun maka klaim yang bisa diterima hanya setengah dari batas maksimal yakni sepeda motor Rp 3,5 juta dan mobil Rp 10 juta.
Sementara jika pembuatan kendaraan lebih dari 5 tahun maka jumlah yang bisa diklaim untuk motor sebesar Rp 2 juta dan mobil Rp 5 juta.
Dari kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Perumda Pasar yang diajak bekerjasama dalam mengelola parkir tersebut.
Dalam rapat pihaknya sepakat agar tidak terjadi hal yang sama petugas parkir wajib menerima karcis dan mengkroscek plat kendaraan.
Jika tidak ada karcis, pengendara wajib memperlihatkan STNK asli kendaraan sebelum ke luar dari Pasar Badung. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.