Pembangunan Resort Bugbug

UPDATE Kasus Pembakaran Resort Bugbug, Tim 9 Gema Santi Berikan Bantuan Hukum Pada Tersangka

Ketua Tim Sembilan Gema Santi, Gede Putra, mengatakan bantuan hukum sudah diberikan sebelum ditetapkan tersangka.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
MEMBAKAR RESORT - Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi), akan memberi pendampingan hukum, terhadap warga yang ditetapkan tersangka, terkait kasus perusakan resort dan pembakaran material pembangunan resort di Bugbug, Karangasem, Bali.  

TRIBUN-BALI.COM `- Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi), akan memberi pendampingan hukum, terhadap warga yang ditetapkan tersangka, terkait kasus perusakan resort dan pembakaran material pembangunan resort di Bugbug, Karangasem, Bali. 

Bantuan hukum diberikan sebelum ditetapkan tersangka oleh Polda Provinsi Bali. Ketua Tim Sembilan Gema Santi, Gede Putra, mengatakan bantuan hukum sudah diberikan sebelum ditetapkan tersangka.

Ada 4 - 5 kuasa hukum yang dampingi. Harapannya agar warga yang terjerat kasus hukum bisa terbantu. Sampai sekarang kuasa hukum masih tetap mendampinginya untuk proses pemeriksaan.

Baca juga: Tangis Haru Wayan Koster Saat Ratusan ASN Pemprov Bali Berikan Bunga Ucapan Terima Kasih

Baca juga: Tragedi Lift Maut di Ayu Terra Resort Ubud, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Ini Kata Ahli K3 Lift

Warga Desa Bugbug Karangasem Bali saat berkumpul di parkir Utara GOR Ngurah Rai Denpasar. Berikan dukungan kepada kerabatnya yang tengah menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Warga Desa Bugbug Karangasem Bali saat berkumpul di parkir Utara GOR Ngurah Rai Denpasar. Berikan dukungan kepada kerabatnya yang tengah menjalani pemeriksaan di Polda Bali. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

 

"Kita tetap menghormati proses hukum. Cuma saya kasian sama warga bersangkutan. Kejadian kemarin murni karena spontanitas, lantaran Pemerintah Karangasem tidak merespon aspirasi yang disampaikan, sehingga warga marah,"ungkap Gede Putra, Jumat (8/9/2023).

Ditambahkan, warga yang ditetapkan tersangka ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan. Bantuan hukum akan diberikan dari awal hingga akhir.

"Kasian mereka. Ada perempuan & laki - laki. Mereka melakukan itu karena perjuangkan keyakinan. Kita tetap hormati proses hukum,"tambah Putra pada Media Tribun Bali. 

Untuk diketahui, perusakan serta pembakaran villa dan bahan pembangunan resort terjadi, Rabu (30/8/2023) siang.

Warga yang menolak pembangunan resort memasuki paksa dan mendobrak pintu masuk ke proyek.

Masyarakat yang terbakar amarah merusak serta membakar bahan material bangunan villa sekitar lokasi proyek.

Sebelum melakukan aksi perusakan serta pembakaran, masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan sempat melaksanakan aksi damai di sekitar Lapangan Tanah Aron, Jalan Raya Ngurah Rai, Kelurahan / Kecamatan Karangasem.

Masyarakat datang untuk sampaikan aspirasi sama, menghentikan pembangunan. Warga yang datang merasa kesal dan marah, karena tidak ada kejelasan terkait pembangunan.

Akhirnya mereka kembali ke rumah masing - masing. Dan beberapa warga juga menuju ke lokasi pembangunan resort, dan meminta para pekerja menghentikan pembangunannya. Warga juga merusak dan bakar bahan bangunannya

Warga dan kepolisian sempat berkomunikasi cukup alot, dan tak ada titik terangnya. Kemudian massa membubarkan diri, setelah ada ditengahi perbekel, Kapolres Karangasem, dan perwakilan pemerintah daerah.

Sebanyak 316 personil dari kepolisian berjaga mengamankan. Yakni dari Polres Karangasem, dan Brimob Polda Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved