WNA Aniaya Warga Lokal di Jimbaran
VIRAL! WNA Aniaya Warga Lokal di Jimbaran Soal Masalah Parkir, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sempat viral media sosial soal seorang Warga Negara Asing (WNA) atau bule laki-laki yang terlibat cekcok dengan warga lokal.
VIRAL! WNA Aniaya Warga Lokal di Jimbaran Soal Masalah Parkir, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sempat viral media sosial soal seorang Warga Negara Asing (WNA) atau bule laki-laki yang terlibat cekcok dengan warga lokal.
Usut punya usut permasalahan tersebut lantaran permasalah parkir.
Adapaun masalah tersebut berakhir dengan jalur hukum.
Dimana bule yang merupakan pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penepatan tersangka tersebut berdasarkan laporan yang dibuat korban di Polsek Kuta Selatan.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Putusnya Tali Lift Ayu Terra Resort Ubud
Kemudian, Polsek Kuta Selatan pun menggelar gelar perkara.
“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya setelah melalui gelar perkara, pelaku penganiayaan yakni Chepurko Artem ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Sabtu 9 September 2023.

Lebih lanjut, Kompol Karang Adiputra menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah baju kaos warna orange, di mana kaos itu adalah pakaian yang dikenakan pelaku.
Pelaku pun diketahui merupakan WNA asal Rusia.
Dalam video yang beredara, WNA Rusia itu diketahuimencekik dan memukul dengan menggunakan tangan kosong mengepal akibat kesal dan emosi sebab mobil yang dibawa pacar tersangka diketok-ketok oleh pacar korban.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Korban Baru Melapor
“Kejadiannya sudah lama terjadi, lebih tepatnya pada hari Selasa 27 Juni 2023 yang lalu dan kejadian terjadi sekitar pukul 21.47 Wita di Jl. Uluwatu No. 9 A, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung,"
"Namun korban baru melaporkan kejadian itu pada tanggal 7 September 2023 kemarin,” ungkap Kompol Karang Adiputra didampingi Kanit Reskrim Iptu Nurhabib Auliya dan Kanit Intelkam Akp Wayan Dirga Adnyana.
Baca juga: Polisi Amankan Bule yang Aniaya Warga Lokal di Jimbaran Bali Karena Masalah Parkir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.