Berita Denpasar
Polresta Denpasar Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus 2023
Polresta Denpasar Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus 2023, Berhasil Selamatkan 10.000 Generasi Muda
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, sebanyak 27 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap oleh Polresta Denpasar melalui Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Pengungkapan 27 kasus peredaran narkoba tersebut dikatakan berlangsung selama Agustus tahun 2023 lalu.
“Jumlah kasus yang berhasil diungkap selama bulan Agustus (2023) ini adalah 27 kasus dengan tersangka yang diamankan 30 orang,” ungkapnya dalam jumpa pers di Lobi Polresta Denpasar, Senin 11 September 2023.
Dari 27 kasus yang diungkap itu, Polresta Denpasar berhasil mengamankan 30 orang tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki, dan 4 orang perempuan.
“26 di antaranya adalah laki-laki dan 4 orang perempuan (tersangka),” imbuh AKBP I Wayan Jiartana.
Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam pengungkapan puluhan kasus itu berhasil menyita beragam barang bukti. Mulai dari sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis.
Baca juga: Perbaiki Infrastruktur Hingga Rp 47 Miliar, Badung Berharap Kemacetan di Kuta Utara Bisa Ditekan
Ada pun berat bersih masing-masing barang bukti yang diamankan yakni 521,9 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja, 50 butir ekstasi, dan tembakau sintetis 10,41 gram.
Pasalnya, dari 30 tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak tiga orang dikatakan merupakan seorang residivis.
Para residivis tersebut yakni dua orang laki-laki berinisial PH, MY, dan seorang perempuan berinisial SB.
“Di antara 30 orang tersangka ada 3 di antaranya yang merupakan sudah residivis dengan inisial PH, SB, dan MY,” terang Wakapolresta Denpasar.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polresta Denpasar, PH dan SB merupakan residivis kasus narkoba. Sementara MY sempat terjerat kasus pencurian.
Atas pengungkapan 27 kasus peredaran narkoba itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar disebut berhasil menyelamatkan 10.000 generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelematkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak lebih kurang 10.000 jiwa,” pungkas Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.