Berita Badung

PDIP Yakin Yayuk Tak Terlibat Judi Online, Informasi Bisnis Ilegal Berujung Laporan ke Polda Bali

Yayuk menyangkal keterlibatannya dalam pusaran judi online, semua pengurus Partai PDIP Badung mengaku sudah mengklarifikasi Yayuk

Agus Aryanta/Tribun Bali
Yayuk Agustin Lessy (kiri) bersama Putu Parwata melihatkan surat laporan yang dibuat di Polda Bali atas pencemaran nama baiknya pada Selasa 12 September 2023 - PDIP Yakin Yayuk Tak Terlibat Judi Online, Informasi Bisnis Ilegal Berujung Laporan ke Polda Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Nama anggota DPRD Badung, Yayuk Agustin Lessy belakangan mendapat sorotan.

Sebuah akun media sosial Tiktok @anti.zeus6 mengabarkan Yayuk terlibat dalam pusaran bisnis ilegal judi online yang dibekingi suaminya, Andre Liembono alias Andre Sakura

Sekian hari viral, Yayuk kemudian mengambil langkah hukum. Dia melaporkan akun Tiktok @anti.zeus6 ke Polda Bali.

Akun tersebut dianggap menyebarkan hoaks.

Baca juga: PDIP Percaya Diri Sudah Siap Saksi Untuk Kawal Pemilu 2024 di Bangli Bali 

Yayuk menyangkal keterlibatannya dalam pusaran judi online tersebut.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung, Putu Parwata didampingi semua pengurus Partai PDIP Badung mengaku sudah mengklarifikasi Yayuk terkait informasi tersebut.

Atas klarifikasi itu, Parwata menyatakan Yayuk tidak terlibat bisnis gelap judi online seperti yang disampaikan akun itu.

"Keterangan tegas dari yang bersangkutan (Yayuk, red) bahwa beliau tidak ikut seperti apa yang diinformasikan akun media sosial tiktok tersebut," kata Parwata di Kantor DPC PDI Perjuangan Badung, Selasa 12 September 2023.

Parwata mengatakan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP juga sudah mengklarifikasi informasi tersebut.

Kata Parwata, ia hadir mendampingi Yayuk pada Senin 11 September 2023 kemarin untuk menghadap ke kantor DPP PDIP.

"Tegas beliau mengatakan hal itu (tidak terlibat pusaran judi online, red), bahwa beliau tidak ada sangkut pautnya dan tidak ada ikut dalam informasi yang disampaikan di media sosial," demikian jelasnya.

Menyikapi informasi yang beredar di media sosial, Yayuk, kata Parwata, melaporkan akun media sosial @anti.zeus6 ke Polda Bali, Selasa kemarin.

Yayuk melaporkan akun Tiktok tersebut dengan pasal pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Jadi beliau sudah melaporkan langsung masalah ini dengan nomor laporan STPL/998/IX/2023/ SPKT/ Polda Bali dengan dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Jadi pelaporan yang dibuat pukul 15.30 wita," bebernya.

"Jadi berdasarkan keterangan Ibu Yayuk dan pelaporan ke Polda pada hari ini (kemarin), maka PDI Perjuangan dalam ini menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PDI Perjuangan selalu melakukan pengawasan pembinaan terhadap kader. Sehingga kami sampaikan saudara Yayuk dan Partai PDI Perjuangan tidak ikut dalam apa yang diinformasikan akun media sosial itu," imbuhnya. (gus)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved