Berita Nasional

MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup, Direktur PNBP: Berpotensi Gerus Pendapatan Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan terkait pemberlakuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan dapat diperpanjang menjadi seumur hidup.

Hal itu dilakukan Arifin karena ia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Berpotensi Gerus Pendapatan Negara

Sementara itu Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan jika usulan masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup, maka hal itu berpotensi menggerus pendapatan negara.

Realiasasi PNBP pelayanan SIM tahun lalu tercatat mencapai sekitar Rp 1,2 triliun pada tahun lalu.

Dari nilai tersebut, 60 persen di antaranya berasal dari layanan perpanjangan SIM.

Jika masa berlaku SIM berlaku seumur hidup, potensi kehilangan PNBP dari layanan SIM mencapai sekitar 60 persen setiap tahunnya.

"Dari data 2022, itu bisa hilang sekitar Rp 650 miliar dalam satu tahun," ujar dia.

Lebih lanjut Wawan menyebutkan, potensi pengurangan PNBP tersebut tentu akan berdampak terhadap operasional Polri.

Sebab, setoran tersebut akan berpengaruh terhadap kas negara, yang nantinya bakal digunakan lagi untuk belanja K/L.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan, pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan K/L pengelola, termasuk Polri.

Baca juga: Pemanfaatan Lahan Pemprov Untuk Satpas SIM Polda Diajukan Polres Tabanan

Oleh karenanya pungutan PNBP dalam penerbitan SIM diperlukan.

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya.

Isa menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan publik yang dikategorikan sebagai layanan ekstra. Alasannya tidak semua masyarakat bisa memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor pribadi.

"Dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup, Hakim Beberkan Dua Alasannya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved