Berita Nasional

MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup, Direktur PNBP: Berpotensi Gerus Pendapatan Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan terkait pemberlakuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan terkait pemberlakuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

Adapun permohonan mengubah masa berlaku SIM itu dilakukan oleh Arifin Purwanto.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat 15 September 2023, Arif diketahui mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya masa berlaku SIM.

Saat ini, SIM diketahui memiliki masa berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.

Baca juga: AKP Andri Gustami Disebut sebagai Kurir Spesial dalam Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Ini Profilnya

Lebih lanjut, berdasarkan uji materiil maka Ketua MK Anwar Usman mengatakan jika Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan qua dan Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Meski demikian, Mahkamah menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 14 September 2023.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.

Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak diwajib dimiliki semua WNI.

"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," jelas Enny.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.

Tak hanya itu, perpanjangan SIM per lima tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Baca juga: Palguna Soal Batas Usia Pencalonan Capres-Cawapres: Bukan Tugas MK, Permohonan Tidak Dapat Diterima

Menurutnya, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved